MusiNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir mengkaji ulang perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemkab Ogan Ilir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut lantaran adanya pembiayaan berobat menggunakan KTP (BERKAT) yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), dimana pendanaannya dibebankan dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Ogan Ilir, tanpa dukungan dari anggaran provinsi, seperti kabupaten lainnya.
“Program Berkat itu kan merupakan program berobat dari Pemprov Sumsel, tapi pembiayaannya meminta dari Pemkab Ogan Ilir seluruhnya 100 persen. Ya tentunya hal ini menambah beban bagi daerah. Sementara kabupaten lainnya, ada pendanaannya dari Pemprov Sumsel. Karena itu, MoU dengan BPJS kita minta kaji ulang.” tegas Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025.
Disebutkan Panca Wijaya Akbar, meski sampai saat ini MoU dengan BPJS masih dalam kajian dan adanya pemutusan kerja sama, namun seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai, tetap gratis sampai perjanjian kerja sama dilanjutkan dan menunggu komitmen provinsi dalam program berobat menggunakan KTP.
“Ya kita tunggulah bagaimana komitmen Pemprov soal program BERKAT. Sementara untuk berobat, tenang saja. Masyarakat tetap bisa berobat gratis di seluruh puskesmas dan RSUD Ogan Ilir.” tegasnya. (qso)