Redam Keresahan PPMM, Pemkab Muba Percepat Legalitas Usaha Penyulingan Minyak Rakyat

MUSINEWS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmen kuat untuk memperjuangkan kepastian hukum serta keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat. Sektor hilir minyak dan gas bumi (migas) tradisional ini, diakui menjadi salah satu pilar penopang ekonomi sekaligus sumber penghidupan utama bagi ribuan warga di wilayah Bumi Serasan Sekate.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, saat menerima audiensi dan aspirasi dari ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM). Pertemuan dinamis ini berlangsung di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba pada Selasa, tanggal 9 Juni 2026.

Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi unjuk rasa secara tertib di depan Kantor Bupati Muba. Perwakilan massa menyampaikan keresahan mendalam, terkait maraknya operasi penertiban dan penegakan hukum intensif di lapangan belakangan ini. Operasi tersebut berdampak langsung terhadap lumpuhnya aktivitas perekonomian lokal, serta hilangnya mata pencaharian para pekerja kilang tradisional.

baca juga : Jembatan P6 Lalan Segera Dibangun, Sertifikat Desain Terbit Setelah Ambruk Ditabrak Tongkang

Dalam dialog tersebut, Syafaruddin menyatakan bahwa seluruh tuntutan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan. Pemkab Muba saat ini tengah merumuskan sejumlah alternatif solusi jangka panjang bersama tim ahli, termasuk melalui pendekatan kajian ilmiah yang komprehensif agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Syafaruddin menjelaskan, terdapat dua opsi regulasi yang sedang dikaji bersama jajaran kementerian terkait, yakni merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 atau mendorong lahirnya payung hukum baru dari pemerintah pusat.

“Kemungkinan langkah taktis yang akan kami ambil adalah mendorong revisi Permen Nomor 14. Jika memaksakan pembuatan aturan baru dari awal, proses birokrasinya akan memakan waktu jauh lebih panjang. Karena itu, opsi revisi regulasi ini sedang kami dorong dan bahas secara serius di tingkat pusat,” jelas Syafaruddin.

baca juga : 20 Pemuda Generasi Unggul Muba Kantongi Sertifikasi Nasional PPSDM Migas Cepu, Siap Rebut Peluang Kerja Industri

Dirinya juga mengimbau para pelaku usaha dan pekerja lapangan untuk tetap tenang serta menjaga kondusivitas daerah, selama proses diplomasi ini berjalan. Pemkab Muba dipastikan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM RI.

“Yakinlah, Bapak Bupati Muba, Toha Tohet, akan memperjuangkan permasalahan ini secara maksimal. Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan tidak memiliki niat untuk membatasi ruang usaha masyarakat. Saat ini kami sedang melakukan percepatan agar proses refinery atau penyulingan minyak rakyat ini memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua PPMM, Redi Gusro, membeberkan bahwa para pelaku usaha di lapangan berada dalam posisi sulit, akibat penertiban yang terus berlangsung. Kondisi ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial akibat hilangnya pendapatan harian warga secara mendadak.

baca juga : Sekda Muba Sholat Idul Adha Bersama Warga Lumpatan II, Ajak Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

“Kami sangat meminta kehadiran pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi. Kami ingin usaha yang dijalankan masyarakat ini dapat diatur dengan manajemen yang baik, standar keselamatan yang layak, dan tentunya memiliki dasar hukum yang jelas agar kami bisa bekerja dengan tenang,” ucap Redi Gusro.

Menanggapi tuntutan pembatalan operasi penertiban, Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya menjalankan tugas pokok fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyusunan regulasi legalitas saat ini masih bergulir hingga tingkat kementerian dan membutuhkan dukungan kondusivitas dari semua elemen di daerah.

“Terkait aspirasi yang disampaikan hari ini, termasuk permintaan peninjauan kembali surat perintah (sprint) tugas, akan kami tampung untuk disampaikan langsung kepada pimpinan tertinggi. Pada prinsipnya aparat di lapangan menjalankan aturan yang berlaku, dan setiap kebijakan penegakan hukum tetap harus berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Kompol Helmi Ardiansyah. (try)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *