MUSINEWS.ID — Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dalam memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat, kembali membuahkan apresiasi di tingkat regional.
Melalui komitmen dinamis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Muba secara resmi dinobatkan sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Pengakuan terhadap komitmen tinggi ini, diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno.
Dalam keterangannya, ia memuji sinergi apik yang terjalin erat antara jajaran eksekutif Pemkab Muba, Forum HRD, dan pelaku dunia usaha, dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi.
baca juga : Cetak UMKM Unggul, TP PKK Muba Sukses Gelar Pelatihan Pemasaran Digital bagi Ratusan Kader
“Gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Sumatra Selatan, bahkan di Indonesia,” ujar Kuncoro Budi Winarno saat memberikan sambutan.
Sebagai bentuk apresiasi nyata atas kepatuhan regulasi, agenda tersebut juga menjadi momentum penyerahan penghargaan kepada sejumlah korporasi yang dinilai berkontribusi aktif dan patuh dalam mengalokasikan program tanggung jawab sosialnya untuk melindungi pekerja rentan.
Penghargaan khusus turut disematkan kepada Disnakertrans Kabupaten Muba, atas peran pionirnya dalam menginisiasi formula kolaborasi mulia ini.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas apresiasi yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menegaskan bahwa capaian membanggakan ini merupakan buah dari kerja keras bersama dan kesadaran kolektif sektor swasta di daerah.
baca juga : Pemkab Muba Gandeng BNN Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN, Target Operasional Juli 2026
“Ini merupakan program kerja kolaborasi kita bersama Forum HRD Musi Banyuasin. Niat utama kami adalah meringankan beban para pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan rentan, yang berada di lingkungan operasional perusahaan masing-masing,” ungkap Herryandi Sinulingga.
Ia juga menaruh harapan besar agar momentum penghargaan ini dapat memperkuat semangat gotong royong yang berkelanjutan, antara pihak pemerintah dan dunia usaha. Dengan demikian, sektor industri dapat saling bahu-membahu peduli terhadap ekosistem sosial di lingkungan sekitar perusahaan.
Senada, Wakil Bupati Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, turut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja kolektif yang ditunjukkan oleh semua pihak. Dirinya berharap agar gerakan moral dan sosial yang dimotori oleh Forum HRD Kabupaten Muba ini, bisa memberikan dampak kesejahteraan yang jauh lebih luas serta memiliki keberlanjutan program jangka panjang.
baca juga : Redam Keresahan PPMM, Pemkab Muba Percepat Legalitas Usaha Penyulingan Minyak Rakyat
Menurutnya, gerakan kemanusiaan ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengimplementasikan kebijakan kepala daerah secara masif. Hal ini sekaligus memperkuat dasar hukum pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Muba nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026.
Melalui surat edaran instruktif tersebut, Bupati Kabupaten Muba secara tegas memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate, tanpa terkecuali, untuk menganggarkan jaminan perlindungan sosial minimal bagi 100 orang pekerja rentan di wilayah kerja masing-masing.
Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata di sekitar area industri. (try)












