MusiNews.id, Palembang — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Anita Noeringhati, melakukan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna XLVIII (48) di Ruang Rapat Paripurna, hari Senin tanggal 11 April 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Anita Noeringhati yang juga sebagai Pimpinan Sidang, menjelaskan bahwa bidang-bidang yang akan dibahas oleh Pansus yang telah dibentuk yakni Pansus 1 Bidang Pemerintahan, Pansus 2 Bidang Perekonomian, Pansus 3 Bidang Keuangan, Pansus 4 Bidang Pembangunan, dan Pansus 5 Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Lima Pansus itu akan melaksanakan Rapat Pembahasan dan Penelitian bersama mitra terkait, dari tanggal 12 sampai dengan 22 April 2022. Hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna XLVIII (48) lanjutan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 April 2022 mendatang.
Dalam pengantar LKPJ tersebut, Gubernur Sumsel menyampaikan Realisasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebelum diaudit per Februari 2021. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp10.800.944.019.387, terealisasi sebesar Rp. 9.611.291.244.667,17. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, terealisasi sebesar Rp86.000.000.000 atau 83,98 persen dari target sebesar Rp102.410.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.720.535.110,59.
Selain dihadiri oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel yakni Kartika Sandra Desi dan H. Muchendi. Selain itu, ikut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.