DPRD dan Pemkab Musi Rawas Tetapkan 14 Propemperda Tahun 2022
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
DPRD dan Pemkab Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022. (foto : MusiNews.id/Febri/DPRD Musi Rawas)
DPRD dan Pemkab Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022. (foto : MusiNews.id/Febri/DPRD Musi Rawas)

DPRD dan Pemkab Musi Rawas Tetapkan 14 Propemperda Tahun 2022

MusiNews.id, Musi Rawas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, didampingi oleh Wakil Ketua I (Firdaus Cik Olah) dan Wakil Ketua II (Hendra Adi Kusuma) serta dihadiri 27 dari 40 anggota dewan yang ada. Sedangkan dari Pemkan Musi Rawas, dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, dan Wakil Bupati (Hj. Suwarti).

Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah, menjelaskan, penandatanganan 14 Propemperda tersebut, berdasarkan Surat Keputusan DPRD dan Bupati Musi Rawas, Nomor: 01/ MoU/ DPRD/2022 dan Nomor: III/ MoU/ 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.

Berita Terkait :  Bupati Musi Rawas Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Menteri Pertanian

Adapun pembentukan 14 program peraturan daerah itu meliputi 10 Propemda Kabupaten Musi Rawas yakni Raperda tentang Pajak Daerah, Reperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 tahun 2010 tentang Irigasi.

Kemudian Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Pelaksanaan Metrologi Legal.

Berita Terkait :  Ungguli 181 Kabupaten dan Kota se Indonesia, Musi Rawas Siap Wujudkan Smart City

Sedangkan 4 Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, Raperda tentang Ilegal Fishing, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, mengatakan, dengan disepakatinya Propemperda Tahun 2022, diharapkan kepada Pemkab Musi Rawas untuk segera mengusulkan Raperda tersebut agar dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas. (feb/ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *