DPRD dan Gubernur Sumsel Sahkan 9 Raperda
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LVIII (58) dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022. (Foto : Humas DPRD Prov. Sumsel)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LVIII (58) dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022. (Foto : Humas DPRD Prov. Sumsel)

DPRD dan Gubernur Sumsel Sahkan 9 Raperda

MusiNewa.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LVIII (58) dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022.

Adapun Rancangan Propemperda yang disahkan itu yakni empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usul inisiatif DPRD Sumsel dan lima Raperda usulan Eksekutif yang disetujui Legislatif menjadi Propemperda tahun 2024.

Raperda usulan inisiatif DPRD itu meliputi Raperda Tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai atau Perairan Pedalaman, Raperda Tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, serta Raperda Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Berita Terkait :  Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Raperda RPTKA

Sedangkan Raperda Usulan Eksekutif yang disetujui yakni Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2023 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Berita Terkait :  Random Antigen, Pos Nataru OKI Siapkan Vaksin Ditempat

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah ditetapakannya Propemperda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun, dia tetap mengingatkan bahwa tugas pembentukan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Legislatif, melainkan juga menjadi tanggung jawab Eksekutif.

“Legislatif akan bekerja sama dengan eksekutif secara optimal, sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah.” tegasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *