DPD Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berdialog dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada saat Sidang Paripurna DPD Republik Indonesia Ke 9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Maret 2024. (foto : DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berdialog dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada saat Sidang Paripurna DPD Republik Indonesia Ke 9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Maret 2024. (foto : DPD RI)

DPD Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

MusiNews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu guna mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD Republik Indonesia Ke 9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Komite I yang membidangi soal Pemilu, sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024. Tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?.” tanya AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju…”

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini.” lanjut LaNyalla, sapaan akrab AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Berita Terkait :  Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Panggil 2 Kementerian

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang.” ujar Tamsil Linrung.

Seperti diketahui, DPD membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD Republik di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan, dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Berita Terkait :  LaNyalla : Pemuda Pancasila Harus Ada di Garis Terdepan Menjaga Pancasila Sebagai Nafas Kehidupan Bangsa

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan ke Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *