MUSINEWS.iD — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat realisasi positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Hingga 30 April 2026, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diterima mencapai 420.208 laporan. Angka tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumsel dan Kepulauan Babel.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu melalui sistem digital Coretax.
“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu melalui Coretax,” kata Retno Sri Sulistyani dalam keterangannya, yang diterima hari Senin, tanggal 4 Mei 2026.
Jika digabungkan dengan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, yang saat ini masih mendapatkan relaksasi waktu pelaporan, total penerimaan SPT di wilayah tersebut telah mencapai 104,68 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan formal perpajakan yang tetap terjaga, di tengah proses adaptasi penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
DJP Berlakukan Aturan Baru Soal Restitusi Pajak
Selain memaparkan capaian pelaporan pajak, Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel juga mengumumkan kebijakan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 April 2026 dan mulai berlaku efektif 1 Mei 2026.
Menurut Retno Sri Sulistyani, aturan baru ini diterbitkan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi data perpajakan, sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, agar lebih sesuai dengan perkembangan administrasi pajak nasional.
Dalam beleid terbaru ini, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Skema tersebut dinilai dapat mempercepat proses layanan restitusi, tanpa mengurangi aspek validasi data maupun pengawasan administrasi.
Tiga Kelompok Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan
PMK 28/2026 mengatur fasilitas pengembalian pendahuluan bagi tiga kategori wajib pajak. Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yakni wajib pajak patuh yang memenuhi syarat administrasi, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, yaitu wajib pajak dengan batas tertentu terkait omzet usaha maupun nominal lebih bayar pajak.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau pihak yang melakukan penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, aturan baru ini juga memperjelas prosedur pengajuan restitusi, proses penelitian dokumen, serta batas waktu penyelesaian permohonan.
DJP menilai, pengaturan yang lebih rinci dapat memberikan kepastian kepada wajib pajak untuk memperoleh haknya secara tepat waktu. “Regulasi ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mendorong layanan perpajakan yang lebih adil, terukur, dan akuntabel,” ujar Retno Sri Sulistyani. (try)
baca juga :














