MusiNews.id, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menorehkan prestasi strategis di sektor energi nasional. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Muba resmi dinobatkan sebagai inisiator utama lahirnya regulasi penting ini.
Sosialisasi yang digelar di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate pada Rabu (19/6/2025) ini dibuka langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha, dan dihadiri oleh ratusan pelaku usaha serta pemilik lahan sumur minyak rakyat dari berbagai penjuru Muba. Turut hadir pula Direktur Utama BUMD Petro Muba, Khadafi, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BUMD, masyarakat, dan pemerintah.
Dorong Legalitas dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Toha menekankan bahwa potensi energi Muba tidak hanya bersumber dari kekayaan alamnya, tetapi juga dari semangat dan kemandirian masyarakat dalam mengelola sumber daya secara sah dan profesional.
“Walau wong dusun, kalau hendak, galak dan mau, pasti bisa. Masyarakat kita tidak boleh hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Toha, yang disambut tepuk tangan meriah peserta.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi baru ini adalah momentum penting untuk memperkuat legalitas, keberlanjutan, dan kontribusi ekonomi dari sumur minyak rakyat bagi daerah.
Petro Muba Siap Jadi Katalis Distribusi Minyak Legal
Dirut Petro Muba, Khadafi, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan buah dari sinergi kuat antara masyarakat, BUMD, dan pemerintah daerah. Petro Muba siap menjadi katalis dalam menyalurkan hasil minyak rakyat secara legal dan menguntungkan semua pihak.
“Kami yakin, dengan dukungan regulasi dan kepemimpinan Bupati Toha, tantangan di lapangan bisa diatasi. Muba siap menjadi model nasional tata kelola minyak rakyat berbasis kemitraan,” ujarnya.
7.000 Sumur, Hidupi 30% Warga Muba
Muba saat ini memiliki lebih dari 7.000 sumur minyak rakyat yang menghidupi sekitar 30% penduduknya. Dengan potensi produksi mencapai ribuan barel per hari, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Regulasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan mampu mentransformasi pengelolaan minyak rakyat dari sistem tradisional menjadi terstruktur dan berkelanjutan, tanpa menghilangkan peran sentral masyarakat lokal.*