MusiNews.id — Rachmat Hidayat menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau di Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Lubuklinggau.
Ia mengambil formulir pendaftaran pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 di Sekretariat DPTD PKS yang beralamat di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kedatangan Rachmat Hidayat yang akrab disapa dengan panggilan Yoppy Karim itu, disambut hangat oleh Ketua Tim Penjaringan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lubuklinggau atau Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM), Abdul Haris Helmi.
Saat diwawancara oleh wartawan, Yoppy Karim menegaskan keikutsertaannya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Lubuklinggau sebagai Calon Walikota pada Pemilihan Pilkada yang akan digelar serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, tadi saya sudah diterima dan disambut oleh Ketua TOM dan pengurus DPD PKS Kota Lubuklinggau. Insya Allah hari ini, Jum’at, dimana hari berkah, bisa menjadi berkah juga bagi saya dalam menjalani proses kontestasi nantinya dengan lancar.” ujarnya.
Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Lubuklinggau itu mengungkapkan, sudah mengambil formulir pendaftaran di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
“Termasuk juga sudah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran di Partai Hati Nurani Rakyat.” kata Yoppy Karim.
DPTD PKS Kota Lubuklinggau membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Periode 2024-2029, mulai hari Jum’at tanggal 26 April 2024 hingga tiga pekan ke depan.
Hasil dari Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau yang digelar tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, PKS berhasil mendapatkan 3 kursi. Untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pilwako Lubuklinggau, PKS membutuhkan 3 kursi lagi dari Partai Politik (Parpol) lain. Pasalnya, syarat untuk mengusung Paslon yakni 20 persen dari total kursi DPRD Kota Lubuklinggau yang berjumlah 30.*