Toha Tohet Imbau Warga Buka Lahan Tanpa Membakar

MUSINEWS.ID — Memasuki transisi musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) memperketat pengawasan aktivitas agraria di tingkat tapak. Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh korporasi dan masyarakat, agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah preventif ini dinilai krusial, mengingat karakteristik vegetasi di sebagian wilayah Kabupaten Muba didominasi oleh lahan subur yang rawan terbakar. Cuaca panas yang mulai menyengat, diperkirakan bakal mempercepat penurunan muka air tanah, sehingga memicu serasah permukaan menjadi sangat kering dan mudah tersulut api.

Pemerintah daerah memahami bahwa metode pembakaran, selama ini dipilih oleh sebagian petani tradisional karena dinilai murah dan cepat. Merespons kondisi tersebut, Pemkab Muba tengah mematangkan regulasi taktis berupa bantuan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

“Kami mengimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha Tohet, pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2026.

Berita Terkait :  Pj Bupati Sandi Fahlepi : "Pak Imam Safi'i Kenanglah Selalu Kegiatan Kegiatan yang Kita Lakukan bersama di Muba"

Menilik Dampak Ekonomi dan Sosial Kabut Asap

Larangan pembakaran ini bukan sekadar urusan perlindungan ekosistem, melainkan bertumpu pada perlindungan stabilitas ekonomi daerah. Kebakaran hutan berskala besar, selalu diikuti oleh bencana kabut asap lintas wilayah.

Secara sosiologis, kabut asap ekstrem berpotensi melumpuhkan aktivitas belajar mengajar di sekolah, memicu lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga menghentikan operasional penerbangan di bandara tetangga.

Kerugian material akibat operasional bisnis yang mandek, dinilai jauh lebih besar, ketimbang biaya mitigasi pencegahan sejak dini.

Oleh sebab itu, jajaran Pemkab Muba bersama unsur TNI dan Polri, menggalakkan sosialisasi berjenjang ke tingkat kecamatan hingga kelurahan. Edukasi ini menitikberatkan pada pengenalan metode pengomposan atau pemanfaatan alat berat pemotong semak (mulcher) sebagai alternatif pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.

Berita Terkait :  Komisi III DPRD Muba Minta Disdagprind Awasi Agen Gas Elpiji, Tidak Ada Pangkalan Baru

Sanksi Pidana Berat dan Denda Rp10 Miliar Menanti Pelanggar

Selain pendekatan persuasif, instrumen penegakan hukum (gakkum) juga disiagakan secara penuh. Toha Tohet menegaskan, tindakan sengaja menyulut api di area perkebunan, merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi yudisial yang sangat berat.

Aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil tindakan represif bagi oknum perorangan maupun korporasi yang terbukti lalai. Regulasi nasional yang menjerat pelaku pembakaran lahan tersebar di berbagai payung hukum kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Berdasarkan ketentuan kumulatif dari undang-undang tersebut, pelaku perusakan lingkungan ini diancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. Tidak hanya kurungan badan, denda finansial yang dijatuhkan pun sangat fantastis, yakni dapat mencapai maksimal Rp10 miliar.

Pemkab Muba berharap, gerakan pencegahan ini mendapat dukungan penuh secara komunal. Kerja sama aktif dari kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa, diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini munculnya titik panas (hotspot) sebelum meluas menjadi bencana. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *