MusiNews.id, Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin, menilai hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru, menjadi produk legislasi paling berkualitas.
Pujian ini disampaikannya mengingat proses revisi UU ASN memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan, baik secara materil maupun formil.
“Kami berani mengatakan bahwa proses revisi UU ASN kali ini menjadi produk legislasi pemerintah dan lembaga legislatif paling berkualitas. Ini tentu penting untuk dijadikan contoh bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ke depan.” ujar Sultan B. Najamudin dalam keterangan resminya pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.
Menurut Mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu itu, proses penyusunan hingga pembahasan RUU ASN sangat terbuka terhadap partisipasi publik. Sehingga RUU yang menentukan nasib jutaan ASN, khususnya para tenaga honorer ini, bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapatkan penolakan dari pihak lainnya.
“Secara muatan materil, kami sangat mengapresiasi semangat dari UU ASN yang mengedepankan prinsip pemerataan distribusi talenta ASN ke semua daerah se Nusantara. Hal ini tentu sangat dibutuhkan bagi daerah dengan klasifikasi 3 T.” sambungnya.
Sultan B. Najamudin juga menjelaskan jika UU ASN hasil revisi ini memberikan atensi serius kepada para tenaga honorer dan berharap para honorer segera mendapatkan kepastian status dan pengakuan dari negara.
“DPD secara kelembagaan, mendukung klausul penghentian rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah dalam UU ASN. Itu artinya, tenaga honorer yang ada, perlu ditata dan ditetapkan menjadi tenaga PPPK oleh pemerintah.” tutupnya.
Diketahui, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU melalui sidang paripurna pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023. (ohs)