Pj. Wali Kota Palembang : Jika Terbukti, Akan Disanksi
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ratu Dewa, Pj. Wali Kota Palembang. (foto : SMSI Sumsel)
Ratu Dewa, Pj. Wali Kota Palembang. (foto : SMSI Sumsel)

Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Pj. Wali Kota Palembang : “Jika Terbukti, Akan Disanksi”

MusiNews.id, Palembang — Penjabat (Pj.) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik camat, lurah, atau pun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi. Tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu, bagaimana kebenaran informasi yang didapat.” ujar Ratu Dewa saat dikonfirmasi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024.

Ratu Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN atau pun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berita Terkait :  Ratu Dewa Minta Restu Kader NU Maju Pilkada Palembang

“Jika benar, ada mekanismenya. Kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal, langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin.” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, netralitas ASN pada Pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran Pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya, menyangkut ASN maupun pegawai honorer.” katanya.

Berita Terkait :  Palembang Kota Religius, Butuh Pemimpin dengan Kriteria Ini

Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat, sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko Pemilu, yang di dalamnya berperan menerima pengaduan, seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN.” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *