MusiNews.id, MUBA — Pemkab Musi Banyuasin memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM di tengah upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Penegasan itu disampaikan Bupati Muba H M Toha Tohet SH dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba Masa Persidangan III Rapat ke-9, Selasa (26/5/2026), saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Toha mengatakan perubahan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini disusun agar tidak memberatkan masyarakat kecil maupun pelaku usaha mikro,” ujar Toha di hadapan peserta rapat paripurna.
Pajak dan Retribusi Muba Disebut untuk Dorong Kesejahteraan
Menurut Toha, seluruh kebijakan yang disusun telah melalui kajian akademis dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Muba juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman mengenai pajak dan retribusi daerah semakin baik. Langkah itu dinilai penting agar kepatuhan masyarakat meningkat tanpa menimbulkan keresahan.
“Penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan percepatan kesejahteraan masyarakat Muba,” tegasnya.
Bagi warga Muba, isu ini terasa dekat karena berkaitan langsung dengan kualitas jalan, pelayanan pemerintah, hingga peluang ekonomi di daerah sendiri.
Perusahaan di Muba Akan Diawasi Lebih Ketat
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Bupati Toha juga menegaskan komitmen Pemkab Muba dalam memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menyebut perusahaan wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan program CSR, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Pemkab Muba akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi di Muba,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berjanji memperketat pengawasan ketenagakerjaan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon serta memastikan jaminan sosial tenaga kerja dipenuhi perusahaan.
Tata Kelola Sumur Minyak dan Energi Jadi Sorotan
Dalam sektor energi, Pemkab Muba berencana melakukan kajian terkait rencana induk jaringan gas dan kelistrikan sebagai bahan usulan kepada instansi terkait.
Sementara terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, Pemkab Muba menegaskan komitmennya menjalankan tata kelola produksi minyak yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Muba telah berkomitmen melaksanakan kegiatan produksi sumur minyak masyarakat pada masa penanganan sementara dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan lingkungan hidup,” jelas Toha.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Toha menegaskan Pemkab Muba terus berupaya meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. (Try)











