Pemkab Muba Gandeng Kejari Perkuat Pengawalan Hukum Program

MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Kemitraan ini berfokus pada penguatan perlindungan dan pendampingan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif, agar seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa terhambat persoalan regulasi.

Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut berlangsung di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026.

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, S.H., M.H. Agenda ini turut disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD Muba serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sinergi antar lembaga ini, diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan adanya kesepakatan tertulis, kedua belah pihak berkomitmen memperkecil celah kesalahan administrasi yang berpotensi memicu kerugian negara.

Berita Terkait :  Pemkab Muba Sabet Juara kedua Fashion Show Wastra Nusantara di APKASI Otonomi Expo 2023

Mitigasi Risiko Kebijakan Melalui Jaksa Pengacara Negara

Dalam pelaksanaannya, jajaran Kejari Muba akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Pendampingan ini berlaku, baik untuk penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan, yang melibatkan instansi pemerintah daerah.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menegaskan bahwa kompleksitas aturan birokrasi saat ini, menuntut kehati-hatian yang tinggi dari aparatur sipil negara. Keberadaan pendampingan hukum dari kejaksaan, berperan sebagai instrumen mitigasi risiko atas setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah.

“Kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial di atas kertas. Harus ada implementasi nyata di lapangan agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di Musi Banyuasin berjalan aman secara hukum,” ujar Toha Tohet.

Melalui pengawalan ini, kepala OPD dan aparatur di tingkat teknis, diharapkan tidak lagi didera keraguan dalam mengeksekusi program kerja. Selama program dijalankan sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku, proses pengadaan barang, jasa, hingga pembangunan infrastruktur fisik akan mendapatkan asistensi berkala.

Berita Terkait :  Hari Pertama Kerja, Kebut Akselerasi Roda Pemerintahan di Muba

Layanan Audit Hukum dan Peningkatan Akuntabilitas Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, menjelaskan bahwa ruang lingkup MoU ini mencakup penyusunan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit). Layanan pengawasan tersebut dapat diakses oleh Pemkab Muba untuk menguji kelayakan aspek hukum sebuah proyek strategis.

Secara makro ekonomi, kepastian hukum dalam proyek pemerintah berdampak langsung pada percepatan realisasi infrastruktur publik di wilayah pelosok Kabupaten Muba. Pendampingan JPN juga berfungsi mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi sejak dini, melalui skema tata kelola yang akuntabel.

“Kami siap memberikan masukan objektif dan mengawal setiap tahapan kebijakan agar tetap berada di jalur konstitusi. Sinergi ini menjadi kunci utama untuk mempercepat laju pembangunan daerah tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Aka Kurniawan. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *