Pemkab dan DPRD Musi Banyuasin Bahas Revisi Perda Pajak Daerah 2026

MUSINEWS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan krusial ini dilakukan melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026.

Langkah revisi ini diambil sebagai respons cepat untuk menyelaraskan regulasi penarikan pendapatan di tingkat tapak. Melalui penyesuaian aturan, kedua lembaga berkomitmen memetakan ulang potensi penerimaan daerah agar lebih rasional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait :  Pj Bupati Muba Hadiri Malam Silaturahmi dan Perkenalan Kajati Sumsel

Penyelarasan Aturan Pusat dan Evaluasi Struktur Retribusi

Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, menjelaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi kolektif yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Evaluasi tersebut memandang perlu adanya sinkronisasi objek pajak serta tarif retribusi daerah, agar senantiasa tegak lurus dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Penyesuaian tarif maupun objek pungutan baru dipastikan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak ingin perubahan aturan ini justru memicu beban ekonomi baru yang memberatkan masyarakat,” kata Aidil Fitri.

Berita Terkait :  Kecamatan di Muba Cepat Turunkan Status Zona Merah

Strategi Genjot PAD Tanpa Hambat Iklim Investasi

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengapresiasi keaktifan tim eksekutif dalam menyodorkan draf revisi secara transparan. Pihak legislatif menekankan agar instrumen hukum yang baru dirumuskan melalui kajian akademis yang matang, sehingga mampu menjadi stimulus pembangunan dalam bingkai visi Muba Maju Lebih Cepat.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, melihat perubahan regulasi ini sebagai momentum strategis untuk menutup celah kebocoran potensi pendapatan.

Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, restoran, minerba, hingga retribusi jasa usaha harus dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan dari instansi pemungut.

Melalui kejelasan regulasi yang proporsional, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba diharapkan semakin mandiri dan sehat. Hubungan kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha lokal pun dapat berjalan harmonis, tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Muba. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *