MusiNews.id, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah empat orang serta sepuluh orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesiaa pada tanggal 7-9 Februari 2022 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Komisi II DPR Republik Indonesia, Abrar Amir, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022.
Dia menambahkan, penilaian terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia yang diseleksi, didasarkan atas materi paparan dan jawaban yang meliputi integritas serta komitmen, visi dan misi, pengetahuan dan wawasan terkait filosofi, sosiologi, politik, hukum, dan manajemen tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Komitmen yang kuat dari Calon KPU dan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pemilu yang jujur dan adil, pengetahuan tentang politik, kepartaian, penegakkan hukum bagi calon anggota Bawaslu, terus meliputi profesionalisme yang terdiri dari kepemimpinan, manajemen penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, serta pemecahan masalah.” tutur Abrar Amir.
Dia mengungkapkan, terkait dengan mekanisme pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI, nanti disepakati bersama oleh Komisi II dan saat ini belum diputuskan di rapat internal. Jika melihat pemilihan lima tahun yang lalu, maka satu anggota DPR Republik Indonesia memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu Republik Indonesia.
“Saat ini, jumlah anggota Komisi II DPR Republik Indonesia, berjumlah lima puluh satu orang dengan komposisi yakni Fraksi PDI Perjuangan 12 orang, Fraksi Partai Golkar 7 Orang, Fraksi Gerindra 7 Orang, Fraksi Nasdem 6 Orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 5 orang, Fraksi Partai Demokrat 4 Orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 4 Orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 3 Orang, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2 orang.” tuturnya.
Setelah pemilihan selesai, Komisi II DPR Republik Indonesia langsung menetapkan tujuh orang anggota KPU dan lima orang anggota Bawaslu Republik Indonesia yang terpilih, kemudian diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik.
Adapun empat belas nama calon anggota KPU Republik Indonesia yakni August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan sepuluh nama calon anggota Bawaslu Republik Indonesia yaitu Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, serta Totok Hariyono. (mil/ohs)