MusiNews.id, Palembang — Seorang karyawan swasta yakni Al Akbar Rahmat Ramadhan (24), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang ini, melaporkan kasus penipuan dan penggelapan oleh terlapor Agung.
Aksi penipuan dan penggelapan ini ketahui terjadi di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Tembesu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 09.49 WIB.
Menurut korban, Al Akbar Rahmat Ramadhan, kejadian bermula ketika dirinya ingin membeli kendaraan mobil. Kemudian, dirinya langsung browsing di Market Place Facebook dan melihat ada postingan yang menjual mobil merk Honda Brio RS tahun 2022 warna putih seharga Rp143.000.000 juta.
“Saya langsung mengechat terlapor dan menawarkan harga Rp120.000.000 juta. Terlapor langsung deal serta mengirimkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana mobil tersebut berada.” katanya.
Dirinya pun langsung mendatangi lokasi TKP dimana mobil tersebut berada. “Saya langsung transfer ke rekening terlapor dengan total senilai Rp120.000.000 juta dan mengirimkan buktinya.” ujar Al Akbar Rahmat Ramadhan.
Lanjut Al Akbar Rahmat Ramadhan mengaku, setelah di transfer nomor terlapor tidak aktif lagi. “Saya hubungi terlapor pak, melalu wa dan nomor pribadi tapi tidak aktif juga.” ungkap Al Akbar Rahmat Ramadhan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang senilai Rp120.000.000 juta dan melaporkan ke Polda Sumsel. Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Al Akbar Rahmat Ramadhan.
Sementara itu, untuk laporannya sendiri telah anggota SPKT Terima dan akan ditindaklanjuti oleh Reskrim Polda Sumsel. Selanjutnya laporan, akan diserahkan ke Satreskrim Polda Sumsel. (*)