MoU Perlindungan Resmi Diteken, Jangan Ragu Jadi Atlet

MusiNews.id –– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan bagi atlet di Kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Jenderal Sudirman No. 131 Palembang, pada hari Rabu tanggal 2 November 2022.

Ketua KONI Sumsel, H. Hendri Zainuddin, menyampaikan dukungannya atas digelarnya program yang diinisiasi oleh KONI Pusat itu. Menurut dirinya, selain memberikan kenyamanan bagi para atlet dalam bekerja atau saat pertandingan, juga menambah semangat mereka untuk mendapatkan prestasi yang lebih baik lagi, serta dapat merangsang para calon atlet berbakat untuk tetap menjadi atlet tanpa keraguan.

Berita Terkait :  Wagub Sumsel dan Keluarga Sholat Ied Berjama'ah di Masjid Nur Hidayah

“Untuk itu, KONI Sumsel akan mendukung penuh kerja sama antara KONI Pusat dengan BPJS Ketenagakerjaan itu.” kata Hendri Zainuddin.

Selain di Sumsel, penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan di provinsi-provinsi lainnya yang ada di Indonesia dan dipimpin langsung oleh KONI Pusat secara online melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BP Jamsostek mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BP Jamsostek, untuk memberikan perlindungan bagi para atlet atas resiko kecelakaan kerja atau saat pertandingan dan kematian, serta menjamin atlet pada masa tua yang sejahtera.

Berita Terkait :  Garda Terdepan, PC GPK Palembang Siap Jaga Ulama dan Membela Partai

Selain itu, apabila ada atlet yang mengalami kecelakaan saat pertandingan, mendapatkan perawatan tanpa batas, dengan biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Dalam masa pemuliha, BP Jamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar seratus persen upah yang dilaporkan pada bulan pertama dan lima puluh persen untuk bulan berikutnya, sampai sembuh.

Apabila atlet meninggal dunia saat kerja atau pertandingan, mendapatkan santunan sebesar Rp42 Juta dan 2 anak dari atlet, mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, atau maksimal sebesar Rp174 juta. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *