Setelah Sumur Minyak, Pemkab Muba Kini Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat

Pemkab Muba Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat

MusiNews.id, Muba — Setelah berhasil mendorong legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini mulai memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional. Langkah ini dinilai penting karena menyangkut kepastian usaha dan mata pencaharian ribuan masyarakat di Bumi Serasan Sekate.

Dorongan tersebut muncul setelah ratusan perwakilan kelompok penyulingan minyak rakyat menemui Bupati Muba HM Toha Tohet pada 11 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta pemerintah ikut memperjuangkan legalitas aktivitas penyulingan minyak yang selama ini belum memiliki kepastian regulasi.

Bupati Toha menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, persoalan penyulingan minyak rakyat tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi penertiban.

Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat Jadi Perjuangan Baru

Toha mengatakan di balik aktivitas penyulingan minyak rakyat terdapat banyak keluarga yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari sektor tersebut.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup. Karena itu, negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar melarang tanpa solusi,” tegasnya.

Berita Terkait :  Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Perubahan Muba 2022 SEKAYU - Dewan Perwakilan Rakya

Ia menyebut Pemkab Muba bersama DPRD akan menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi kepada pemerintah pusat agar penyulingan minyak rakyat mendapat ruang pembahasan dalam kebijakan nasional.

Menurut Toha, aktivitas tersebut perlu ditata agar keluar dari ruang abu-abu hukum dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan.

Belajar dari Perjuangan Sumur Minyak Rakyat

Bupati Toha mengingatkan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat juga melalui proses panjang sebelum akhirnya mendapat perhatian pemerintah pusat.

Ia menyinggung perjuangan besar masyarakat pada tahun 2022 yang melibatkan sekitar 15 ribu orang dan menjadi salah satu pendorong lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” ujarnya.

Berita Terkait :  Usul Tol Betung-Tempino Diberi Nama Muba Jaya

Bagi banyak warga Musi Banyuasin, harapan ini bukan sekadar soal regulasi. Kepastian hukum diyakini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor minyak rakyat.

Pemkab Siapkan Langkah Lanjutan

Toha juga mengingatkan bahwa penertiban tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemkab Muba memilih mendorong pendekatan penataan dan pencarian solusi dibanding sekadar pelarangan. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama Forkopimda guna membahas langkah terbaik terkait penyulingan minyak rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin mengungkapkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Bupati untuk mempersiapkan rapat lanjutan guna mencari formulasi solusi yang berpihak kepada masyarakat dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *