MusiNews.id — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di Gedung DPD RI, Jakarta.
Dalam Raker tersebut, Komite I DPD RI menilai, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa, jika implementasi dan pengawasannya tepat.
“Kebijakan afirmasi, diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian desa.” kata Filep Wamafma, Wakil Ketua Komite I DPD RI.
Dia melanjutkan, dalam perjalanannya, perubahan besar bagi pemerintah desa, juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan, yang menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa. Beberapa masalah itu, diantaranya yakni lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan Undang-Undang Desa.
“Dana desa yang besar, membutuhkan kapasitas yang besar juga untuk mengelola dan mempertanggungjawabkannya.” tuturnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat itu itu mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ini, diharapkan mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, melalui peningkatan kinerja pemerintah desa.
“Komite I DPD RI, berkepentingan untuk melanjutkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, agar berjalan pada jalurnya.” pungkas Filep Wamafma.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTTI RI, Taufik Madjid, memaparkan bahwa saat ini, pemerintah merubah paradigma dengan memandang desa menjadi tumpuan pembangunan bangsa.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, menjadi momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.
“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis, dan sejahtera. Maka desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya.” ucap Taufik Madjid.
Dirinya menambahkan, prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa atau BUM Desa Bersama. 1.487 BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum, menjadi kekuatan di pedesaan untuk mengembangkan lebih jauh kerja sama desa, baik antar desa maupun desa dengan pihak ketiga, agar memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik.
“Pembangunan kawasan pedesaan, menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal, berbasis desa dalam wilayah kabupaten atau kota.” terangnya. (qs)