MusiNews.id — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah untuk kembali memberlakukan syarat negatif Covid 19 dari Tes PCR, sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Erlina Burhan, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada dan Siaga Covid 19 PB IDI, saat menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.
“Aturan PCR Negatif untuk pelaku perjalanan, kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah.” kata Erlina Burhan, seperti dikutip dari health.detik.com.
Selain itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia juga meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali mengenai aturan wajib masker di luar ruangan. Pemerintah wajib memberikan edukasi terkait pencegahan Covid 19.
Kemudian, PB IDI juga menyoroti jumlah tracing yang menurut. Kepala daerah wajib untuk kembali melakukan penelusuran kontak erat Covid 19 secar masif.
“Pemerintah melakukan tracing yang sekarang agak kendor ya, tidak seperti Delta yang tracingnya luar biasa sampai rumah ke rumah masyarakat. Tapi sekarang narasi yang mengatakan kita segera menuju endemi, sehingga jadi longgar.” tuturnya. (ohs)