Hj. Eva Susanti Soroti Status Tanah Warga di Kabupaten Muara Enim yang Tiba-tiba Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan

MusiNews.id, Jakarta – Anggota DPD RI/MPR RI asal Sumatera Selatan, Hj. Eva Susanti, kembali menyoroti permasalahan klasik namun krusial yang kerap menimpa masyarakat di daerah, khususnya di Kabupaten Muara Enim.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktur Pengelolaan Perubahan Iklim, Hj. Eva menyampaikan keprihatinan terhadap nasib warga Kecamatan Rambang Niru yang lahannya tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan, padahal telah ditempati sejak sebelum kemerdekaan.

RDPU yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2025) itu menjadi forum penting bagi Senator asal Bumi Sriwijaya ini untuk menyuarakan suara rakyat yang terdampak oleh kebijakan kehutanan pusat.

“Di daerah pemilihan saya, Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Rambang Niru, terdapat banyak desa seperti Desa Suban Jeriji, Gumawang, Manunggal Makmur, Aur Duri, Jemenang, Air Enau, Muara Emburung, Lubuk Raman, dan Air Talas, yang kini masuk dalam kawasan hutan. Padahal warga sudah tinggal di sana sejak tahun 1945, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujar Hj. Eva dalam forum tersebut.

Berita Terkait :  Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Terbit, Komite I DPD RI Berharap Desa Bisa Lebih Maju, Mandiri, dan Sejahtera

Menurutnya, penetapan kawasan hutan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga keresahan di masyarakat karena berdampak langsung terhadap legalitas tanah, keterbatasan pembangunan infrastruktur, hingga hak atas tempat tinggal.

“Bagaimana nasib mereka, Pak Dirjen? Mereka tidak pernah tahu bahwa tanah mereka akan berubah status. Tidak ada sosialisasi dari dinas kehutanan setempat. Bahkan untuk memperbaiki jalan desa pun menjadi sulit karena status kawasan hutan ini,” tambah istri dari Anggota DPR RI Komisi XI, H. Wahyu Sanjaya, tersebut.

Hj. Eva berharap kementerian terkait, dalam hal ini Dirjen Planologi Kehutanan yang diwakili oleh Ade Tri Ajikusumah, dapat memberikan solusi konkret dan adil. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang telah menetap sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru menjadi korban regulasi.

Berita Terkait :  Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Jawa Timur Minta Petunjuk Ketua DPD RI

“Warga tidak tahu-menahu soal penetapan kawasan ini. Mereka punya rumah, ladang, dan kehidupan di sana sejak dahulu kala. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, bukan sebaliknya,” tegas wanita kelahiran Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin ini.

Senator yang juga aktif memperjuangkan isu-isu pertanahan, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan daerah itu meminta Kementerian LHK meninjau ulang status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan pemukiman dan wilayah administratif desa yang telah lama eksis. Ia juga mengusulkan agar proses redistribusi tanah atau perubahan status kawasan menjadi opsi solusi yang manusiawi dan konstitusional.

RDPU tersebut menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya yang menyangkut kepentingan hidup warga yang telah berkontribusi membangun wilayah jauh sebelum regulasi kehutanan diberlakukan. (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *