Herman Deru Jelaskan Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2023
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru jelaskan RAPBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru jelaskan RAPBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

Herman Deru Jelaskan Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2023

MusiNews.id — Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru jelaskan RAPBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 yang merupakan hasil proses pembahasan dan penelitian yang telah dilaksanakan bersama. Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah ditargetkan dapat mencapai sebesar Rp.11.414.544.966.242,00

Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Rapat Paripurna Prov. LXVII (67) DPRD Sumsel Dengan Agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Dibuka Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Kamis (3/8/2023)

Berita Terkait :  Peringati HUT RI ke- 77, Herman Deru: Semangat Gencarkan GSMP dan Lawan Kemiskinan 

“Dibandingkan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.10.744.536.321.400,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 670.008.644.842,00” ujar HD.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 tersebut HD juga menyampaikan Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan yang tidak mengalami perubahan.

Pada momen tersebut dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2023

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXVIII (68) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023, dalam acara penyampaian Penelitian Laporan Hasil dan
Pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sumsel

Berita Terkait :  Herman Deru dan Danlanud SMH Satukan Persepsi Untuk Majukan Sumsel

“Mengingat batas waktu penyusunan Peraturan Daerah tentang Daerah
dan Retribusi Daerah yang Pajak
ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, adalah tanggal 5 Januari 2024, Pemprov Sumsel mengajukan percepatan terhadap Penyusunan RAPBD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir Rapat dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sumsel

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Ir. S.A Supriono dan Kepala OPD Prov. Sumsel. (Try)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *