Gubernur HD Pastikan Kelola Sumur Minyak Tua Milik Masyarakat Agar Tegak Lurus Jaga lingkungan dan Keselamatan Jiwa

MusiNews.id, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menghadiri dan memimpin Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerjasama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Provinsi Sumsel. Rapat strategis yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja ini digelar di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).

Gubernur Herman Deru menyambut baik dukungan dari Kementerian ESDM yang telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait isu lingkungan, keselamatan, dan ekonomi dari sumur-sumur minyak di daerah.

“Hari ini kita membahas distribusi ekonomi, distribusi kesejahteraan. Ternyata di Sumsel ini banyak sumur masyarakat (sumur tua). Embrio ini harus dikelola dengan baik, untuk tegak lurus menjaga lingkungan, monopoli, dan keselamatan jiwa,” ungkap HD.

Berita Terkait :  Percepat Majunya  Sepak Bola Indonesia, Herman Deru Dampingi Menpora Buka FGD Penyempurnaan Inpres No 3 Tahun 2019

HD menyoroti potensi besar Sumsel, di mana sekitar 50% dari 45.000 sumur bor di Indonesia berada di wilayah Sumsel. Ia menegaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 tentang Migas memiliki tujuan yang sangat mulia untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus pahami esensi lahirnya Permen ini. Jika ada permainan di bawah yang tidak sesuai, saya akan cabut rujukan ini. Jadi, sebelum SPK [Surat Perintah Kerja] mohon dideteksi,” tegas Gubernur, menekankan pertanggungjawaban teknis dan integritas dalam pelaksanaannya.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, menjelaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak melalui kerja sama antara BUMD/Koperasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco.

Berita Terkait :  Penerapan PPKM Berdampak Baik, Kasus Covid-19 Sumsel Alami Penurunan

Taufan menyebutkan bahwa fokus utama tindak lanjut ini adalah pemahaman tata kelola, tahapan dan prosedur administrasi, serta percepatan usulan.

“Kami menargetkan agar hendaknya Desember ini sudah ada kerja sama dengan Pertamina. Jika ada kekurangan kelengkapan, segera ditindaklanjuti,” katanya, seraya menambahkan bahwa pengeboran hanya dilakukan pada sumur yang sudah ada, tanpa membuat pengeboran baru.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM RI, Muhammad Ikhsan Kiat, B. Eng., M. Eng., M. Sc., menambahkan bahwa Permen 14 ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman keselamatan dan lingkungan.

“Kita akan fokus ke kemasyarakatan dan lingkungan sehingga dapat membantu kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *