Musinews.id – Saat ini pihak Polres Muba masih terus mendalami kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah kabupaten Muba yang dilakukan dua orang mantan kepala desa, kedua tersangka atas nama Bayumi (44), mantan kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi dan Hermanto (47), mantan kades Madya Mulya kecamatan Lalan.
Diketahui tersangka Bayumi pada saat itu menjadi kades priode 2010 sampai 2016 dan tersangka Hermanto menjabat untuk priode 2006 sampai 2012.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kanit Pidkor IPTU Jon Kenedi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya ditahan setelah hasil audit keluar terkait rincian ADD, dimana ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran.
“Untuk perkara tersangka Bayumi, pada tahun 2014 desa Tanjung Keputaran kecamatan Pelakat Tinggi mendapat bantuan ADD atau kelurahan untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari dana APBD kabupaten Muba tahun anggaran 20214 sebesar Rp854.618.000. Dana tersebut terbagi dalam dua tahap , yakni tahap I Rp426.624.650 dan tahap II Rp427.993.350 untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa,” ujarnya dalam konferensi pers terhadap awak media, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan fisik, Ekonomi produktif dan biaya operasional desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan beberapa saksi, maka ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif. Selanjutnya berdasarkan laporan audit dan keterangan dari inspektorat Muba selaku APIP bahwa dalam penggunaan dana ADD/K desa Tanjung Keputran tahun 2014 kegiatan belanja langsung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202,53.
“Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk membayar hutang saat pencalonan kades dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup tersangka Bayumi sehari-hari. Tersangka telah ditangkap pada 18 Mei 2021 lalu dan selanjutnya penahanan terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga saat ini,” jelasnya.
Sementara untuk perkara tersangka Hermanto, untuk desa Madya Mulya kecamatan Lalan menerima ADD tahun 20212 sebesar Rp1.00 juta, dengan rincian dana pemberdayaan publik dan masyarakat sebesar Rp85 juta dan penunjang operasional kerja pemerintah desa Rp15 juta. Dari anggaran tersebut tersisa Rp430.774.
“Namun dari hasil pemeriksaan, untuk kegiatan pembangunan sebagian tidak dilaksanakan dan dokumen dipalsukan. Selain itu dana penunjang operasional pemerintah desa untuk biaya administrasi kantor, biaya rapat, perjalanana dinas, pembuatan profil kantor, penunjang kegiatan PKK, penunjang kegiatan bulan bakti gotong-royong, penunjang posyandu, dan insentif pengelola perpustakaan tidak dilaksanakan,” terangnya.
Maka itu pihaknya menerima laporan dari hasil audit bahwa kerugian negara sebesar Rp74.139.830. Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka Hermanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka Hermanto telah ditangkap pada 21 Mei 2021 lalu dan selanjutnya penahanan terhitung mulai tanggal 21 hingga saat ini,” tegasnya.
Kedua tersangka pun diancam dengan pasal yang sama yakni primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 junto pasal 18UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun kurungan. Untuk perkara keduanya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Muba,” tutupnya. (rid)