MusiNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XII (12) dengan agenda perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumsel tahun 2025 sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari 2 Ranperda usulan hak inisiatif DPRD Sumsel Dan 6 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto dan Ilyas Panji Alam, serta juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, dan anggota DPRD Sumsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan.
Juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel, Aziz Ari Saputra, mengatakan, pihak eksekutif telah mengusulkan untuk menambah lima Ranperda untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda Sumsel tahun 2025.
Lima Ranperda itu, yakni tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Ranperda tentang Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Ranperda tentang Desain dan Inovasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumsel.

Lalu, Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sumsel, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel.
Berdasarkan hasil rapat bersama dinas dan instansi terkait, diputuskan, dari lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, ada tiga Ranperda yang disetujui untuk dimasukkan dalam tambahan Propemperda tahun 2025.
Sedangkan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan Pedalaman, ditarik juga dari Propemperda tahun 2025, oleh karena masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai pengelolaan alur sungai dan perairan pedalaman. “Maka Propemperda Sumsel tahun 2025 berjumlah 8 Ranperda dengan rincian dua Ranperda inisiatif DPRD Sumsel dan enam Ranperda dari pihak eksekutif.” katanya.
Dengan rincian dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel yang disetujui yaitu Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Ranperda usulan eksekutif yang disetujui yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024, Ranpenda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun anggaran 2025, dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2026.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Riset dan Inovasi, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, dari lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif, ada tiga Ranperda yang disetujui untuk dimasukkan dalam tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Sedangkan dua Ranperda yakni yaitu Ranperda tentang perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) belum dapat disetujui, dikarenakan masih diperlukan kajian ulang lebih mendalam antara Pemprov Sumsel, dalam hal ini Biro Perekonomian, dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap segala bentuk permasalahan hukum yang saat ini dihadapi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Lalu, Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel disetujui untuk di tarik dan tidak dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025, dengan alasan masih perlunya pengkajian lebih lanjut.
Sedangkan dua Ranperda inisiatif DPRD Sumsel yaitu Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan, masih perlu pengkajian lebih mendalam dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sehingga program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 memuat 8 ranperda yang terdiri dari dua ranperda usulan inisiatif dari DPRD Sumsel dan enam Ranpenda usulan dari Pemprov Sumsel.” ucapnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berserta perubahannya bahwa program legislasi daerah provinsi Sumsel harus ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi. (tri)