Disnakertrans Muba Perkuat Pengawasan, Perusahaan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Laporkan Lowongan Kerja

Disnakertrans Muba Perkuat Pengawasan Perusahaan untuk Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

MUSINEWS.ID, MUBA — Peluang tenaga kerja lokal di Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah setelah DPRD dan Disnakertrans Muba mengevaluasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan yang dinilai berpengaruh langsung terhadap kesempatan kerja masyarakat dan iklim investasi daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar pada 15 Juni 2026. Pertemuan ini membahas evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Bupati Nomor 255 Tahun 2021.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Muba dipimpin oleh Edi Hariyanto. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh anggota Komisi IV DPRD Muba yang hadir sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di lapangan.

Tenaga Kerja Lokal Muba Jadi Prioritas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan seharusnya dipandang sebagai investasi sosial yang memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan maupun masyarakat.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin perlu menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Perpres Nomor 57 Tahun 2023, UU Nomor 7 Tahun 1981, Perda Nomor 2 Tahun 2020, hingga Perbup Nomor 255 Tahun 2021.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis,” ujar Herryandi.

Ia menambahkan, keterbukaan perusahaan dalam melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform SIAPkerja menjadi langkah penting untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja

Dalam rekomendasi hasil RDP, perusahaan diminta mengintegrasikan pelaporan kebutuhan tenaga kerja melalui sistem SIAPkerja serta menyampaikan pemetaan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans Muba.

Selain itu, perusahaan juga diminta mengutamakan tenaga kerja lokal untuk posisi non-skill melalui koordinasi dengan camat dan pemerintah desa setempat.

Bagi masyarakat yang selama ini menunggu informasi rekrutmen, kebijakan ini menjadi kabar penting karena peluang kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan diharapkan dapat lebih terbuka dan transparan.

BUMDes dan UMKM Lokal Juga Didorong Terlibat

Tidak hanya fokus pada penyerapan tenaga kerja, hasil RDP juga mendorong perusahaan memperkuat kemitraan ekonomi dengan masyarakat sekitar.

Perusahaan diharapkan melibatkan vendor lokal serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam berbagai kegiatan operasional. Langkah ini dinilai dapat memperluas manfaat investasi yang masuk ke daerah.

Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) juga didorong agar selaras dengan program pelatihan keterampilan yang dijalankan Disnakertrans Muba sehingga masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.

Disnakertrans Muba Siapkan Pembinaan dan Monitoring

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Muba akan menjalankan langkah pembinaan terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya sesuai rekomendasi RDP.

Pemerintah daerah menegaskan pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan komunikatif. Namun seluruh rekomendasi yang telah disepakati wajib dijalankan secara nyata dan dilaporkan secara berkala guna memastikan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan investasi di Musi Banyuasin. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *