MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersiap melakukan langkah besar dalam menata tata kelola investasi serta pemanfaatan lahan perkebunan dan industri.
Atas instruksi langsung dari Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, seluruh dokumen izin perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akan diperiksa serta ditertibkan secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi perwujudan komitmen Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Toha Tohet dan Abdur Rohman Husen. Kebijakan diambil untuk memastikan seluruh aktivitas korporasi berjalan selaras dengan regulasi nasional, sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria yang kerap memicu ketegangan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Syafaruddin, menyatakan bahwa instruksi pencermatan izin ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan secara serius oleh instansi terkait.
Pengawasan ketat ini menyasar sektor perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, hingga area pertambangan yang menjadi penopang ekonomi Muba.
Pembentukan Tim Khusus Lintas Sektor untuk Verifikasi Lapangan
Guna memastikan jalannya penertiban berjalan objektif, Pemkab Muba segera membentuk tim khusus lintas sektoral. Tim ini akan diisi oleh gabungan dinas teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Bagian Hukum Setda Muba.
Tugas utama tim ini mencakup pendataan ulang, pemetaan koordinat lahan, serta verifikasi faktual di lapangan. Melalui validasi data tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi jika ada perusahaan yang arealnya melebihi konsesi HGU resmi atau tidak memperpanjang masa berlaku dokumen lingkungannya.
“Tim ini akan bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk menghambat masuknya modal, melainkan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban operasionalnya secara bertanggung jawab,” urai Syafaruddin.
Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Kepastian Hukum Investasi
Langkah penertiban dokumen lingkungan seperti Amdal, dirasa mendesak, demi memitigasi dampak kerusakan ekosistem di bumi Serasan Sekate. Pemkab Muba memandang kepatuhan terhadap Amdal sebagai instrumen vital untuk mencegah pencemaran aliran sungai, konversi lahan basah yang tidak terkendali, serta meminimalkan ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir tahunan.
Selain itu, kejelasan status HGU sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta pemukiman lokal yang berbatasan langsung dengan area konsesi perusahaan. Dengan batas wilayah yang klir, sengketa tumpang tindih lahan antara pihak swasta dan warga desa dapat dihindari sejak dini.
Pihak manajemen korporasi yang menanamkan modalnya di Kabupaten Muba, diimbau untuk kooperatif selama proses audit administrasi ini berlangsung. Langkah keterbukaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi daerah yang sehat, aman, berkepastian hukum, serta membawa asas manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (tri)












