Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Pastikan Video Larangan Sholat Tarawih dan Sholat Ied yang beredar adalah Video Tahun Lalu
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Cuplikan gambar saat Gubernur Sumsel, Herman Deru, memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan Forkompinda di tahun 2020 yang lalu pada video yang beredar saat ini.
Cuplikan gambar saat Gubernur Sumsel, Herman Deru, memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan Forkompinda di tahun 2020 yang lalu pada video yang beredar saat ini.

Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Pastikan Video Larangan Sholat Tarawih dan Sholat Ied yang beredar adalah Video Tahun Lalu

MusiNews.id — Guna mengindari kesalahan dalam penerimaan informasi di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan klarifikasi bahwa video mengenai pelaksanaan Sholat Tarawih berjama’ah dan Sholat Ied yang disampaikan oleh Gubernur Sumsel dan tersebar melalui WhatsApp saat ini, merupakan video yang dibuat tahun lalu.

“Kita klarifikasi informasi ini agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang salah, sehingga dapat tetap kembali khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci Romadhon tahun ini.” ujar Rika Efianti, Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel, pada hari Minggu tanggal 18 April 2021.

Berita Terkait :  Herman Deru Apresiasi Pelaku Seni Tetap Jaga Kearifan Lokal

Dia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, video yang beredar tersebut dibuat pada tanggal 19 Mei 2020. Pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru, itu, disampaikan saat menghadiri kegiatan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel.

“Untuk saat ini, informasi terbaru mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di tahun 2021, kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Jadi, tidak benar kalau Gubernur melarang tarawih dan sholat idul Fitri di masjid. Video itu adalah video tahun lalu.” ujarnya, hari Minggu tanggal 18 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *