Besok, KPUD Kota Palembang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub dan Pilwako di 4 Kelurahan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar tanggal 27 November 2024. (foto : ampera.co)
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar tanggal 27 November 2024. (foto : ampera.co)

Besok, KPUD Kota Palembang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub dan Pilwako di 4 Kelurahan

MusiNews.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.

Adapun 5 TPS yang akan dilakukan PSU yakni TPS 1 Kelurahan Lebung Gajah di Kecamatan Sematang Borang. Pemilihan yang akan dilakukan yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwako).

Kemudian TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah di Kecamatan Sematang Borang. Di TPS ini, hanya dilakukan PSU Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel).

Berita Terkait :  Ini Syarat Calon Wali Kota Palembang Jalur Independen

Berikutnya TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Disini, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu, juga akan dilakukan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota. Terakhir, TPS 22 Kelurahan Sialang di Kecamatan Sako, juga akan memilih Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.

PSU tersebut diketahui setelah KPUD Kota Palembang mengeluarkan surat dengan nomor 372/PL.02.6-SD/1671/2/2024 tanggal 30 November 2024 tentang Pemberitahuan Hari dan Tanggal PSU Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang tahun 2024.

Berita Terkait :  Ini Syarat Calon Wali Kota Palembang Jalur Independen

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Syawaluddin sebagai Ketua KPUD Kota Palembang. (qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *