MusiNews.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.
Adapun 5 TPS yang akan dilakukan PSU yakni TPS 1 Kelurahan Lebung Gajah di Kecamatan Sematang Borang. Pemilihan yang akan dilakukan yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwako).
Kemudian TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah di Kecamatan Sematang Borang. Di TPS ini, hanya dilakukan PSU Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel).
Berikutnya TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Disini, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu, juga akan dilakukan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota. Terakhir, TPS 22 Kelurahan Sialang di Kecamatan Sako, juga akan memilih Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.
PSU tersebut diketahui setelah KPUD Kota Palembang mengeluarkan surat dengan nomor 372/PL.02.6-SD/1671/2/2024 tanggal 30 November 2024 tentang Pemberitahuan Hari dan Tanggal PSU Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang tahun 2024.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Syawaluddin sebagai Ketua KPUD Kota Palembang. (qso)