Anggota Komite I DPD Republik Indonesia Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Penrad Siagian. (foto : Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Penrad Siagian. (foto : Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Anggota Komite I DPD Republik Indonesia Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu

MusiNews.id — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Penrad Siagian, mengutarakan keprihatinan mendalam terkait kualitas demokrasi di Indonesia, yang dinilainya berada dalam masa kritis.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Komite I DPD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks DPD Republik Indonesia pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.

Penrad Siagian mengungkit pergeseran isu dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi antara 5-10 tahun dengan yang terjadi saat ini.

“Kalau dulu, kita bicara Pemilu soal persiapan teknis, seperti DPT dan kertas suara. Sekarang, politik uang sudah menjadi percakapan vulgar di masyarakat hingga akar rumput. Ini berbahaya, kalau dibiarkan.” tegasnya.

Berita Terkait :  Pdt. Penrad Siagian dan Kajari Siantar Bahas Strategi Penegakan Hukum

Menurutnya, keterbukaan praktik politik uang ini tidak hanya merusak integritas Pemilu, tapi juga berisiko menjadi norma baru dalam demokrasi Indonesia.

Ia memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani, kualitas demokrasi Indonesia akan terus menurun.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung tantangan yang dihadapi lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Saya merasa, mereka seperti putus asa. Banyak persoalan yang tidak punya kanal penyelesaian yang jelas. Dilaporkan, selesai begitu saja, menguap.” kata Penrad Siagian.

Dirinya juga menyoroti mengenai pentingnya reformasi dalam sistem penyelesaian sengketa Pemilu. Salah satu usulannya adalah pembentukan panitia atau tim ad hoc di bawah DKPP untuk memastikan setiap pelanggaran etik dan hukum terselesaikan dalam periode Pemilu.

Berita Terkait :  Pdt. Penrad Siagian dan Kajari Siantar Bahas Strategi Penegakan Hukum

Penrad Siagian juga menekankan mengenai perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Kepemiluan untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada Bawaslu.

“Banyak hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu, tapi terbatas oleh kewenangan yang ada saat ini.” ujarnya.

Ia berharap, langkah ini menjadi percakapan politik antara DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia. “Kalau ini tidak dibahas serius, kita akan terus berada dalam siklus yang sama. Demokrasi kita terancam kehilangan substansi.” pungkasnya. (ril/qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *