MusiNews.id, Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin l, mengaku sangat prihatin dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia setelah Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
“Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantasan korupsi. Kami ingin Kejaksaan Agung dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang.” ujar Sultan B. Najamudim melalui keterangan resmi yang diterima MusiNews.id pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023.
Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. BPK adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini.
“Oleh karena itu, Kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal.” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan, selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya, hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.
“Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK, perlu diperkuat secara konstitusional.” tutupnya. (*)