MUSINEWS.ID — BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak normatif kaum buruh, melalui penyediaan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas khusus ini diberikan bagi ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terdampak Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah taktis tersebut diambil sebagai bentuk intervensi jaring pengaman sosial dari negara. Kehadiran posko jaminan ini, diharapkan mampu menjaga ketahanan finansial keluarga pekerja, di tengah situasi industri tekstil yang sedang mengalami tekanan hebat.
Posko Prioritas Layani Klaim Ribuan Buruh Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung operasional layanan prioritas yang didirikan di dalam kompleks pabrik PT Sritex. Langkah jemput bola ini, sengaja diinisiasi untuk memangkas birokrasi klaim massal, agar para buruh tidak perlu memadati kantor cabang konvensional.
“Kami memastikan bahwa seluruh karyawan yang terdampak akan mendapatkan hak mereka secara penuh, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perlindungan sosial yang layak harus tetap tegak di masa-masa sulit ini,” ujar Anggoro.
Berdasarkan data kepesertaan, terdapat lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex beserta anak perusahaannya yang tercatat aktif dalam lima program perlindungan formal. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean, BPJS Ketenagakerjaan bersama manajemen perusahaan, menjadwalkan kuota pelayanan klaim prioritas hingga 1.000 pekerja setiap harinya. Fasilitas darurat ini beroperasi memproses berkas mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Skema Pencairan Manfaat JKP Lewat Aplikasi SIAPkerja
Bagi para buruh yang memenuhi kriteria administrasi klaim JKP, proses pengajuan dapat diselesaikan secara digital. Pekerja diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Melalui program JKP, korban PHK akan menerima tiga manfaat utama secara simultan:
- Manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari akumulasi upah yang dilaporkan, dengan durasi pemberian maksimal selama enam bulan.
- Akses pelatihan kerja (reskilling dan upskilling) untuk menaikkan kompetensi teknis.
- Fasilitas akses pasar kerja guna menjembatani buruh mendapatkan mata pencaharian baru.
Manfaat tunai dan bantalan ekonomi ini, dirancang sebagai bantalan likuiditas rumah tangga buruh. Manajemen penjaminan menargetkan seluruh dana kompensasi dapat tersalurkan sepenuhnya sebelum memasuki momentum perayaan Idul fitri 1446 Hijriah, guna menyokong kebutuhan hari raya.
Sinergi Pengawasan Jaminan Sosial Wilayah
Respons cepat dalam penanganan mitigasi PHK massal ini, mendapat apresiasi dari perwakilan pekerja dan pemerintah daerah setempat. Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak pencairan dana JHT yang cair sebelum lebaran, memberikan ketenangan psikologis bagi ribuan kepala keluarga.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut mendampingi peninjauan bersama Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo, menyatakan bahwa realisasi hak-hak buruh ini menjadi titik tumpu harapan baru bagi masyarakat di tengah situasi keprihatinan industri manufaktur nasional.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Muhyidin, menegaskan bahwa standardisasi layanan prioritas ini merupakan potret kesiapan lembaga jaminan sosial dalam menghadapi situasi darurat ketenagakerjaan.
Muhyidin menjelaskan bahwa skema penanganan yang diterapkan pada kasus Sritex, menjadi acuan penting bagi seluruh kantor wilayah, termasuk di Sumbagsel. Pemantauan berkala terus ditingkatkan, agar jika terjadi gejolak industri serupa di daerah, sistem proteksi sosial dapat langsung bekerja cepat tanpa kendala teknis. (cpg)








