UKT PTN Naik Drastis, Sultan B. Najamuddin Minta Pemerintah Tingkatan Bantuan Operasional PTN

MusiNews.id — Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin, meminta Pemerintah untuk meningkatkan Bantuan Operasional Bagi Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan Sultan B. Najamuddin Saat merespon fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak perguruan tinggi negeri saat ini. Pasalnya, banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan besaran UKT hingga beberapa kali lipat dibandingkan tahun 2023. Selain itu, kampus juga ada yang merubah penggolongan besar UKT.

“Harus kita akui bahwa alokasi anggaran bantuan operasional pemerintah kepada kampus, masih sangat terbatas. Di lain pihak, hanya sedikit kampus yang berbadan hukum atau memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan aset dan keuangannya.” ujarnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.

Berita Terkait :  LaNyalla : Pemuda Pancasila Harus Ada di Garis Terdepan Menjaga Pancasila Sebagai Nafas Kehidupan Bangsa

Dia mengungkapkan, pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbud tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Hanya Rp6,62 triliun yang dialokasikan untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).

“Alokasi bantuan operasional bagi PTN kita masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasional kampus. Sementara pemerintah memiliki semangat yang tinggi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan manusia Indonesia hingga 2045.” tegas Sultan B. Najamuddin.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan definisi yang baku dan tidak multitafsir terkait UKT. Sebaiknya, UKT dan biaya operasional lainnya ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah.

“Tidak perlu ada klasifikasi kemampuan membayar UKT bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemendikbud Dikti hanya perlu menetapkan batas maksimal UKT dan memastikan setiap lulusan SMA melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.” sambungnya.

Berita Terkait :  Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

“Karena sudah tersedia dana abadi pendidikan dan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi dari pemerintah. Pembangunan SDM tidak boleh dihambat oleh kebijakan yang justru menganggu psikologi dan aktivitas belajar mahasiswa.” ujar mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Selain itu, kata Sultan B. Najamuddin, Kampus juga harus berupaya beralih status menjadi Badan hukum ,agar bisa mencari sumber pembiayaan dari pihak ketiga, melalui skema kerja sama dengan dunia usaha terkait, maupun dengan usaha-usaha kampus yang produktif dan otonom.

“UKT yang dinaikkan secara drastis sangat mempengaruhi pengeluaran keluarga menengah ke bawah. Biaya kuliah seharusnya bisa lebih murah di era digital. Di mana proses perkuliahan seringkali dilakukan secara daring.” tutupnya. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *