Tiga Raperda Muba Disetujui DPRD
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Tiga Raperda Muba Disetujui DPRD
Tiga Raperda Muba Disetujui DPRD

Tiga Raperda Muba Disetujui DPRD

Musinews.id – 3 (tiga) Raperda yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten Muba. Hari ini dilakukan pengambilan dan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin, serta mendengarkan Penyampaian Hasil Laporan Panitia-panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap 3 (Tiga) Raperda, Senin (12/7/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat Paripurna yang berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Para Forkopimda, Kasdim 0401/Muba Mayor Inf M Daud, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, Kepala Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyampaikan, dengan telah disetujuinya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengucapkan terima kasih dan apresiasi, kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas, hingga dapat dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Gelorakan Cegah Kekerasan Perempuan Hingga Kesetaraan Gender di Muba

Adapun dari setiap Raperda yang telah disusun dan di rencanakan, tidak lain hanya untuk memberikan sebuah keamanan bagi masyarakat yang dilindungi oleh payung hukum serta mendambakan kesejahteraan bagi masyarakat Muba.

“Semoga Perda ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan bersama, yang diisi dengan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ketiga Panitia Khusus (Pansus) yang menyampaikan laporan hasil pembahasan diantaranya, Pansus I dengan Juru Bicara Senen mengatakan, berdasarkan pada indikator pembahasan dan hasil pembahasan Raperda, Pansus I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan agar Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba (Perseroda) dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.

Setelah Raperda ini diundangkan, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pembentukan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati yang mengatur secara detil dan tegas pelaksanaan perda tersebut serta dengan mengakomodir nilai-nilai lokal di Kabupaten Musi Banyuasin. Melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di PT Petro Muba (Perseroda) dan mampu beroperasional secara transparan, professional dan akuntabel.

“Kemudian Diharapkan PT. Petro Muba (Perseroda) dapat mengakselerasi perbaikan kinerja operasional. Menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menambah PAD, dan bersumbangsih dalam Kabupaten Musi Banyuasin,”urainya.

Berita Terkait :  Feri Irawan, S.Pd Ketua Pilkades Teluk Kijing 2 Ungkap 3 Formulir Sudah Diambil Bakal Calon

Pansus II dengan Juru Bicara Paimin menyampaikan, menyetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air MinumTirta Randik yang telah dibahas oleh Panitia Khusus II untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan catatan, fraksi-fraksi mengharapkan agar kedepan Perumda Tirta Randik dapat dikelola secara professional, transparan, mandiri, dan akuntabel untuk penyelenggaraan penyediaan air bersih yang berkualitas dan merata di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, serta berperan dalam mendukung pendapatan daerah.

Pansus III dengan Juru Bicara Ziadatulher SE MH mengharapakan agar semua Raperda yang telah disetujui ini dapat di implementasikan dengan sebaik mungkin. Terkait dengan Raperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah peraturan daerah ini diundangkan untuk dapat segera disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar tujuan pembentukan peraturan daerah ini yaitu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dapat terwujud.

“Semoga segala rencana baik ini dapat segera terwujud sebagaimana mestinya. Hingga Muba Maju Berjaya juga dapat segera terwujud,” tandasnya.(rid)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *