Tidak Ada Alasan Hukum untuk Evaluasi Jabatan H. Apriyadi Mahmud sebagai Pj. Bupati Muba
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
tidak ada alasan Hukum untuk mengevaluasi Jabatan H. Apriyadi Mahmud sebagai Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
tidak ada alasan Hukum untuk mengevaluasi Jabatan H. Apriyadi Mahmud sebagai Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Tidak Ada Alasan Hukum untuk Evaluasi Jabatan H. Apriyadi Mahmud sebagai Pj. Bupati Muba

MusiNews.id — Praktisi Hukum yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI), Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., menegaskan, tidak ada alasan Hukum untuk mengevaluasi Jabatan H. Apriyadi Mahmud sebagai Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang hari ini, Kamis tanggal 25 Mei 2023, diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru.

Menurut dirinya, pandangan Hukum yang salah apabila ingin mengevaluasi jabatan H. Apriyadi Mahmud, hanya karena sempat disebut diduga terlibat menerima suap pada perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Muba yang menjerat Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex.

“Itu pandangan yang keliru, apalagi dalam proses persidangan tersebut H. Apriyadi Mahmud tidak pernah dilakukan penyidikan oleh KPK Republik Indonesia. Saya nggak habis pikir mengapa berpendapat seperti itu, silahkan saja berpendapat, tetapi secara hukum tidak ada alasan meninjau ulang SK Pj. Bupati Muba.” tegas Hj. Nurmalah yang sudah 30 tahun menjalankan profesi Pengacara.

Lanjutnya, dalam Hukum Acara Pidana, seorang dinyatakan diduga terlibat dalam praktik pidana, harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti.

“Nah, kan pak H. Apriyadi Mahmud ini tidak ada bukti dan hakim juga tidak menyatakan beliau bersalah, nama beliau itu kan hanya disebut dalam persidangan, apalagi yang menyebut sudah melakukan klarifikasi.” tuturnya.

“Satu hal yang paling penting, hukum di Indonesia menganut azaz praduga tidak bersalah, jangankan hanya disebut nama, orang yang sudah dihukum di tingkat PN saja, kalau masih melakukan upaya hukum, tidak bisa dikatakan bersalah, jadi tidak alasan meninjau SK Pj Bupati Muba,” tambahnya.

Mantan Ketua DPC PERADI Palembang ini menambahkan, H. Apriyadi Mahmud sudah sangat layak dan tepat untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Pj Bupati di Kabupaten Muba, terlebih dalam kurun waktu satu tahun belakangan, H. Apriyadi Mahmud menahkodai Kabupaten Muba, banyak memberikan perubahan positif dan percepatan pembangunan di Muba.

“Beliau juga mendapatkan ranking empat se Indonesia, Pj. Bupati yang berkinerja baik selama satu tahun ini, yang dinilai langsung Tim Penilai Internal Kemendagri. Jadi saya tegaskan disini, pendapat yang keliru apabila seorang pengamat hukum meminta evaluasi jabatan Pj Bupati Apriyadi.” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Sumsel telah mengaku SK Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Muba akan kembali diserahkan ke H. Apriyadi Mahmud. H. Apriyadi Mahmud dinilai layak untuk menahkodai Kabupaten Muba.

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *