MusiNews.id, KELUANG — Sumatera Selatan mulai memasuki era baru pengelolaan sumur minyak masyarakat. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan komitmennya menjadikan Sumsel sebagai pelopor tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru saat memimpin Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Sumur Minyak Masyarakat Sumsel Mulai Ditata
Apel akbar tersebut menjadi momentum dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara lebih legal dan terstruktur. Tema yang diusung menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan baru sektor energi.

Di hadapan ribuan peserta apel, Herman Deru mengatakan regulasi tidak akan berjalan tanpa komitmen seluruh pihak di lapangan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Ada 22 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Muba
Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Jumlah itu menjadi potensi besar yang dinilai harus dikelola secara profesional agar mendukung ketahanan energi nasional.
Nantinya, pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati. PT Petro Muba akan mengelola 14.381 sumur, sementara Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dan PT Keluang Berkah Energi masing-masing mengelola 4.000 sumur.
Bagi warga Musi Banyuasin, kebijakan ini tentu menjadi perhatian besar. Sebab, banyak masyarakat selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas sumur minyak rakyat.

Illegal Drilling Jadi Sorotan
Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet mengatakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga menjadi langkah strategis untuk menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini menjadi persoalan di wilayah Muba.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Toha.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.090 peserta dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga sekitar wilayah sumur minyak rakyat.
Sumsel Ingin Jadi Pionir Energi Berkelanjutan
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, hingga pemberian bantuan BPJS dan sembako kepada warga.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Peninjauan itu menjadi simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak rakyat yang lebih tertib dan legal di Sumsel. (tri)














