Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Disepakati
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Disepakati

MusiNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Sumsel Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna LV (55) di Gedung DPRD Sumsel pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sebelum dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama, Gubernur Sumsel bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Perubahan yang disampaikan oleh Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.M.

“Pertama, agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumsel dapat betul-betul memperhatikan dalam hal pemutakhiran data kependudukan, mengingat kebutuhan data kependudukan yang up to date dan akurat, sangat dibutuhkan untuk menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 nanti. Jangan sampai ada data-data kependudukan yang ganda, yang meninggal masih tercantum, dan seterusnya. Karena, data kependudukan yang akurat, menentukan mutu demokrasi.” jelasnya.

Berita Terkait :  RA Anita Minta Akses Tol Indraprabu Tampilkan Ornames Khas Sumsel

Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa DPRD Sumsel melalui Banggar, mengapresiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atas target dan capaian BLUD yang meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendidikan dan latihan (Diklat) yang dilaksanakan tidak hanya dari wilayah kabupaten dan kota di Sumsel saja.

“Untuk dana hibah kepada partai politik, diharapkan Badan Kesbangpol dapat proaktif dalam melakukan sosialisasi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah itu.” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel dalam mengatakan dalam penyampaian pendapatnya, mengatakan akan segera melakukan evaluasi, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Terima kasih dan kami berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan Anggota yang tergabung di dalam Banggar serta Komisi, yang telah mengeluarkan tenaga dan waktu guna membahas penelitian, sehingga Rancangan Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” kata Herman Deru, Gubernur Sumsel.

Berita Terkait :  Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2022

Menurut Herman Deru, dengan keyakinan dan tekad yang tulis, ikhlas, dan kuat, diyakininya program dan kegiatan yang ditetapkan dalam perubahan itu, dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, berdaya guna, dan tepat guna.

Rapat Paripurna LV (55) dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muchendi, serta dihadiri oleh Gubernur Sumsel (Herman Deru), Sekda Sumsel (S.A. Supriono), Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya, baik secara langsung maupun virtual.

Setelah melakukan Keputusan Bersama, Gubernur Sumsel Herman Deru kemudian lanjut menghadiri rapat paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *