MUSINEWS.ID, JAMBI — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal dan tertib. Langkah itu kembali ditegaskan Bupati Muba H M Toha Tohet SH saat menghadiri Rakernas I ADPMET Tahun 2026 di Jambi, Kamis (7/5/2026).
Rakernas yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi itu mempertemukan 33 daerah penghasil migas dan 30 BUMD se-Indonesia. Forum ini membahas penguatan fiskal daerah hingga integrasi pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat.
Bupati Toha menilai forum tersebut penting bagi daerah penghasil minyak seperti Muba. Terlebih, kebijakan pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menjadi perhatian serius di tengah efisiensi anggaran nasional.
“Rakernas ini kami harapkan melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada daerah penghasil migas, sehingga potensi energi yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Toha.
Rakernas ADPMET 2026 Bahas DBH Migas dan Sumur Masyarakat
Ketua Umum ADPMET sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan Rakernas menjadi ruang strategis memperkuat sinergi daerah penghasil migas. Salah satu fokus utama ialah implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, forum juga membahas penguatan Participating Interest (PI) 10 persen serta optimalisasi pengelolaan sumur tua dan idle field. Daerah berharap pengelolaan migas bisa memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal.
Sekjen ADPMET Andang Bachtiar menyebut hasil Rakernas nantinya akan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat. Pembahasan juga mencakup penyesuaian DBH Migas Tahun 2026.
Muba Siap Launching Tata Kelola Sumur Minyak
Di sela kegiatan, Bupati Toha menegaskan Kabupaten Muba siap menjalankan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut memberi ruang yang lebih jelas bagi daerah untuk menata sumur minyak masyarakat.
Ia mengatakan tata kelola yang legal dan sesuai regulasi penting agar aktivitas masyarakat tetap aman serta berdampak pada peningkatan ekonomi warga.
“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberi ruang yang jelas bagi daerah dalam menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, dan berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Launching Digelar 13 Mei 2026
Pemkab Muba bahkan dijadwalkan melaunching tata kelola sumur minyak masyarakat pada 13 Mei 2026 mendatang. Langkah ini disebut menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap peningkatan lifting minyak nasional.
Bagi warga di kawasan penghasil minyak, kebijakan ini tentu menjadi perhatian besar. Sebab aktivitas sumur rakyat selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Muba.
Rakernas ADPMET turut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga pimpinan BUMD daerah penghasil migas se-Indonesia. (tri)













