Pengedar Sabu Di Sanga Desa Dibekuk Polisi
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Pengedar Sabu Di Sanga Desa Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu Di Sanga Desa Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu Di Sanga Desa Dibekuk Polisi

Musinews.id – Satuan Reserse narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu bernama ABI RAHMAN ZAIDIZAIDI (24) dengan barang bukti yang disita Polisi 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram.

“Sempat hendak buang barang narkoba jenis sabu tersebut” Kata Kepala kepolisian Polres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba nya Akp Jonroni, SH.

Lanjut nya, Abi ditangkap di Pondok Talang Rompok Desa kemang Kec. Sanga desa Kab. Muba pada Jumat (02/07/2021) Siang.

Berita Terkait :  Meriah, Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Ramaikan Festival Bongen

Saat Polisi hendak melakukan penggeledahan, pelaku sempat hendak membuang barang bukti, saat di buka ditemukan sabu siap edar sebanyak 6 (Enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,19 (Satu koma sembilan belas) gram.

Dari pengakuan pelaku, Abi tergiur dengan keuntungan edarkan sabu sehingga ia melakukan nya.

Lebih lanjut, berkat informasi dari masyarakat pelaku dapat ditangkap di sebuah Pondok.

Selain menyita sabu – sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita 1 (satu) Ball plastik klip bening yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait :  Ikuti STQH ke 27 Provinsi Sumsel, Pj Bupati Apriyadi optimis Kafilah Muba Raih Prestasi Terbaik

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.(rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *