MUSINEWS.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat pengawasan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Selain mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, pemerintah juga menaruh perhatian pada penerapan higiene sanitasi dan kesehatan produk pangan asal hewan.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Halal dan Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha di Kota Palembang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026), dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Isnaini Madani.
Rakor ini mempertemukan pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi, dan pelaku usaha untuk menyelaraskan langkah dalam meningkatkan standar keamanan pangan sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam arahannya, Isnaini menekankan bahwa pengawasan pangan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar pembinaan pelaku usaha, pengawasan produk, serta penyelesaian persoalan di bidang peternakan dapat berjalan lebih optimal.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk mendukung pengawasan keamanan pangan, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian berbagai persoalan di bidang peternakan di Kota Palembang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan pangan asal hewan harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen. Langkah tersebut bertujuan memastikan pangan yang dipasarkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pengawasan Pangan untuk Dukung Program MBG
Salah satu perhatian Pemkot Palembang adalah memastikan bahan pangan asal hewan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemkot Palembang mendorong pengawasan terhadap bahan baku pangan agar kualitas makanan yang disediakan bagi penerima manfaat program tersebut tetap terjaga.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga mendorong percepatan pemenuhan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha pangan asal hewan yang dipersyaratkan.
Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi berbeda. Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk, sedangkan NKV menjadi bukti pemenuhan persyaratan higiene sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan sesuai ketentuan.
Pemenuhan standar tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Cegah Penyakit Hewan Menular Masuk ke Palembang
Pengawasan tidak hanya menyasar produk pangan, tetapi juga lalu lintas ternak yang masuk dan keluar Kota Palembang.
Pemkot menilai pengawasan pergerakan hewan ternak penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, flu burung, rabies, serta penyakit lainnya yang dapat mengancam kesehatan hewan dan berpotensi berdampak pada masyarakat.
Isnaini juga menyoroti perlunya penataan aktivitas penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Menurutnya, perdagangan hewan kurban yang melibatkan peternak dan pedagang musiman masih memerlukan koordinasi serta solusi berkelanjutan.
“Seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat aktif dalam mencari solusi. Dukungan OPD, masyarakat, asosiasi, komunitas, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar pengawasan dan pembinaan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Koordinasi antarpihak diharapkan dapat mendorong perdagangan hewan kurban yang lebih tertib. Selain itu, hewan yang diperjualbelikan perlu dipastikan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan sesuai ketentuan.
Pemkot Dorong Kolaborasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha
Pemkot Palembang berharap rakor tersebut menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar menjadi forum koordinasi. Komitmen bersama diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan pangan, sertifikasi halal, dan higiene sanitasi.
Kolaborasi pemerintah, asosiasi, komunitas, serta dunia usaha dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan pangan yang lebih baik.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan pemenuhan standar yang berlaku, masyarakat diharapkan memperoleh produk pangan asal hewan yang aman dan berkualitas. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produknya.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Supadmi Kohar, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang, para camat se-Kota Palembang, perwakilan asosiasi peternak dan pedagang hewan kurban, HIPMI Cabang Kota Palembang, serta komunitas pecinta hewan. (*)
Wartawan MusiNews.id yang menyukai olahraga, khususnya sepak bola. Aktif menulis seputar Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Sepak Bola di Sumsel.







