Pemkab Musi Banyuasin Matangkan Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat menyinkronkan kebijakan daerah dengan regulasi sektor energi nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat finalisasi ikrar bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, secara terukur dan terintegrasi.

Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026. Agenda ini dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, didampingi Sekretaris Daerah (Syafaruddin), Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik (Iskandar Syahrianto), serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba (Alva Elan).

Langkah taktis Pemkab Muba ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru. Sebelumnya, Gubernur telah memberikan arahan tegas dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Sumsel, di Auditorium Graha Bina Praja Palembang, mengenai percepatan penataan sektor hilir sumber daya mineral.

Berita Terkait :  Pemkab Muba Perjuangkan Bantuan Perahu untuk Nelayan

Penataan Sektor Energi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru yang mengatur tata kelola, pengawasan, serta distribusi pemanfaatan energi dan sumber daya mineral di tingkat daerah. Regulasi ini dirancang pusat untuk memperketat pengawasan operasional, sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan lembaga ekonomi lokal secara legal.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan aspek administratif di atas kertas. Penataan sektor energi di wilayah Kabupaten Muba, wajib memberikan dampak ganda (multiplier effect), terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat struktur ekonomi kerakyatan.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Keberhasilan pelaksanaan Permen ESDM ini di lapangan, sangat bergantung pada konsistensi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha di tingkat tapak,” ujar Toha Tohet.

Berita Terkait :  Sekda Apriyadi Hadiri Isra Mikraj, Warga Teluk Kijing Ucapkan Terima Kasih

Pelibatan BUMD, Koperasi Unit Desa, dan Proteksi Sosial

Dalam peta jalan implementasi di Kabupaten Muba, pemerintah daerah melibatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Koperasi Unit Desa (KUD). Sektor-sektor ini didorong untuk mengambil peran aktif sebagai pengelola hilir agar perputaran ekonomi tetap berada di dalam daerah.

Selain berfokus pada penguatan ekonomi dan kepatuhan regulasi, Toha Tohet juga mengingatkan jajaran pengurus KUD dan UMKM untuk menjaga iklim kerja yang sehat. Penguatan kelembagaan ekonomi desa ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memproteksi produktivitas warga dari ancaman sosial.

“Amanah regulasi ini harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih. Koperasi dan badan usaha di desa harus menjadi motor kesejahteraan, sekaligus benteng pencegah penyalahgunaan narkoba dan judi online yang marak merusak produktivitas masyarakat,” pungkas Toha Tohet. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *