MusiNews.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, memastikan mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Hal tersebut dinyatakan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 di Komplek Senayan, Jakarta.
Menurutnya Abdul Mu’ti, perubahan ini sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu perubahan dari SPMB adalah terkait jalur prestasi, dimana ada penambahan selain jalur prestasi akademik dan non akademik, yakni jalur kepemimpinan.
“Jalur ini untuk menampung anak-anak yang secara aktif melakukan kegiatan kepemimpinan di sekolah, seperti OSIS, Pramuka, dan sebagainya.” ujar Abdul Mu’ti.
Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025, Denty Eka Widi Pratiwi yang merupakan anggota DPD Republik Indonesia dari Provinsi Jawa Tengah, berharap daerahnya mendapatkan prioritas untuk memperoleh DAK Fisik itu, yang akan dialokasikan untuk membangun kembali sekolah-sekolah yang terkena dampak beberapa bencana alam.
“Sedikitnya ada 29 SMA atau SMK yang rusak akibat bencana.” sebut Denty Eka Widi Pratiwi.
Hasby Yusuf, Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Maluku Utara, mengkritisi masih adanya pungutan yang dilakukan atas nama mendukung kegiatan belajar, misalnya kegiatan study tour. Menurut Hasby Yusuf, kegiatan luar sekolah seperti study tour, dibutuhkan siswa untuk mendukung kegiatan belajar di kelas.
Kegiatan ini banyak tidak bisa dilakukan karena anggaran terbatas dari sekolah dan larangan sekolah melakukan pungutan. Walhasil, pengumpulan biaya dilakukan secara tidak langsung oleh Komite Sekolah. Dia menegaskan, harus adanya aturan yang jelas terkait peran Komite berkenaan hal itu, selain juga untuk melindungi Komite Sekolah.
Di tempat yang sama, Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Bali, Ida Bagus Rai, mengusulkan adanya MOU antara Kemendikdasmen dengan Polri. “Untuk mencegah sekaligus mengefektifkan dan menindaklanjuti temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan maupun Satgas Perlindungan Guru di satuan pendidikan dari berbagai tindakan kriminalisasi, dan sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek No 46/2023.” tegasnya.
Minimnya anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kemendikdasmen, menjadi sorotan tajam dari Zuhri M Syazali. Dari total Rp724,2 T anggaran Pendidikan, Kementerian ini hanya mendapat alokasi sekitar Rp33,5 T atau sekitar 4,63% saja. Padahal, program yang direncanakan sangat luar biasa. Anggaran Pendidikan terbesar justru banyak tersebar pada K/L Lainnya, yakni sebesar Rp104,5 T atau 14.42%.
“’Komite III DPD RI harus memberi perhatian khusus dan mengupayakan adanya peningkatan anggaran pendidikan yang dikelola oleh kemendikdasmen.”’ sebut Anggota DPD Republik Indonesia asal Provinsi Bangka Belitung itu.
Menanggapi berbagai aspirasi senator, Abdul Mu’ti menyebutkan beberapa hal. Terkait SPMB, ditekankan kembali olehnya bahwa terjadi kenaikan persentase bagi jalur prestasi, baik di tingkat SMP sederajat maupun SMA sederajat. Untuk SMP jalur prestasi, menjadi 25% dan 35% bagi SMA. Sebelumnya, jalur prestasi bagi SMA diperoleh dari sisa kuota yang ada dari jalur lainnya.
Berkenaan dengan kriminalisasi guru, Abdul Mu’ti menyatakan kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice, penyelesaian di luar jalur hukum untuk kepentingan bersama.
“Ke depan, Kami juga mengupayakan kebijakan untuk melakukan pembayaran gaji atau tunjangan guru honorer dengan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan.” ujar Abdul Mu’ti. (qso)