MusiNews.id, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) tengah menyusun pedoman pelaksanaan perpustakaan masjid yang inklusif, menjadikannya ruang literasi keagamaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pedoman ini dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta pada Selasa (17/6). Nantinya, pedoman akan diformalkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya masjid sebagai lebih dari sekadar tempat ibadah. Ia menyebut masjid juga berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan penguatan literasi umat.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga episentrum pembelajaran. Maka perpustakaannya pun harus ramah dan mudah diakses siapa saja,” ujar Arsad.
Perpustakaan Masjid Ramah Anak, Difabel, dan Lansia
Arsad menjelaskan bahwa pedoman ini akan menempatkan inklusivitas sebagai nilai utama. Perpustakaan masjid ke depan harus mampu menjadi ruang rekreasi intelektual, tempat belajar agama yang terbuka bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, hingga lansia.
“Membangun perpustakaan bukan hanya soal rak buku, tetapi soal membangun kesadaran baru bahwa belajar agama adalah hak semua orang, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Pedoman ini akan disusun dengan standar layanan profesional, termasuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan, penguatan literasi digital, dan akses yang ramah kelompok rentan. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk mengarusutamakan moderasi beragama dan menciptakan ruang keagamaan yang inklusif.
Landasan Hukum dan Visi Masa Depan
Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi tersebut menegaskan perlunya pengelolaan perpustakaan masjid secara profesional sebagai bagian dari sistem pendidikan informal umat.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masjid dapat semakin berperan sebagai sentra pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat Islam di era digital.*