MusiNews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. Salah satu terobosan penting di musim haji 1446 H/2025 M adalah penerapan sistem digital e-Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja) yang digunakan untuk menilai secara langsung dan terstruktur kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, menjelaskan bahwa sistem e‑Penkin dirancang untuk menciptakan tata kelola manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan setiap hari oleh petugas melalui pelaporan mandiri. Mereka memilih uraian tugas yang dijalankan dan mengunggah bukti pendukung seperti foto atau dokumen kerja,” ujar Arfi di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Sistem ini memberikan skor berbasis bukti untuk setiap pelaporan. Skor maksimal adalah 100 poin, yang hanya bisa diperoleh jika petugas memenuhi semua ketentuan kerja secara benar dan disiplin.
Penilaian Berbasis Skor dan Observasi Lapangan
Arfi menyebut bahwa penilaian skor dibagi dalam tiga kategori utama:
- Skor di bawah 50: Kinerja rendah
- Skor 51–75: Kinerja cukup
- Skor di atas 75: Kinerja baik
Kategori ini tidak hanya menjadi indikator kualitas individu, tetapi juga menjadi bahan evaluasi organisasi dalam mengukur efektivitas sistem pelayanan haji.
Ahmad Musta’in, selaku Pengendali Teknis Petugas Haji, menambahkan bahwa penilaian tidak hanya bergantung pada pelaporan mandiri. Ada pula observasi langsung di lapangan oleh Tim Penilai melalui metode uji petik. Observasi ini menggunakan aplikasi KOBO Toolbox, dan bertujuan untuk mencocokkan laporan dengan realitas di lapangan.
“Kami memantau kompetensi teknis, etika kerja, dan kepatuhan petugas terhadap SOP yang berlaku,” jelas Musta’in.
Evaluasi Bertahap Berdasarkan Tiga Fase Pelayanan
Kabid Petugas, Tawwabuddin, merinci bahwa penilaian kinerja dilakukan dalam tiga fase layanan:
- Pra-Armuzna (1–31 Mei 2025): Fokus pada persiapan, pembentukan tim, dan pemetaan wilayah kerja.
- Armuzna (1–10 Juni 2025): Puncak operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Penilaian dilakukan ketat karena beban kerja meningkat drastis.
- Pasca-Armuzna (11–30 Juni 2025): Berfokus pada penanganan jemaah pasca-Armuzna, kepulangan, serta administrasi penutupan layanan.
“Dengan e-Penkin, kami berharap tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tawwabuddin.
Sistem e‑Penkin tidak hanya menjadi alat pelaporan, tetapi juga instrumen penting dalam memastikan kualitas layanan ibadah haji tetap optimal, manusiawi, dan berintegritas.*