Komite II DPD RI Soroti Pengelolaan Sampah Alat Peraga Kampanye

MusiNews.id — Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) belum menjadi fokus dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) telah melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari pemerintah deerah mengenai dampak kegiatan pemilu serentak tahun 2024 terhadap kondisi lingkungan hidup.

Berita Terkait :  Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Filep Wamafma : "DPD Berkewajiban Jamin Kualitas Pemilu dan Demokrasi"

“Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang.” ungkap Wakil Ketua Komte II DPD RI, Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Pada sidang paripurna ke 8 it, Komite II juga memandang pentingnya isu perlindungan terhadap lahan Pertanian Pangan, Komite II DPD RI menyusun RUU Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, pada sidang paripurna tersebut mengungkapkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahapan penyusunan RUU adalah Kunjungan Kerja dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di seluruh Provinsi. “Target penyusunan RUU PLP2B ini akan diselesaikan pada Bulan Juni 2024.” ucapnya.

Berita Terkait :  Komite I DPD RI Gelar Kunker Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh

Menutup laporan Komite II dalam Sidang Paripurna ke 8 DPD RI ini, menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari–3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).” pungkas Bustami Zainudin. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *