Ketua DPRD Sumsel Pimpin Rapat Banggar dengan TPAD dan Inspektorat Sumsel, Bahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025

MusiNews.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel.

Rapat yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita dan Nopianto, itu, digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD Sumsel yang beralamat di Jalan POM IX, Kota Palembang.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025, dibahas secara mendalam.

TAPD dan Inspektorat Provinsi Sumsel memberikan masukan dan saran kepada Banggar DPRD Sumsel untuk menyempurnakan RPKUA dan perubahan PPAS APBD.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dapat bekerja sama secara efektif dalam menyusun APBD yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terkait :  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Peresmian Renovasi Madrasah Ibtidaiyah Al Wathoniyah di Seberang Ulu I

KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah, sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD. KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.

Dalam KUA, terdapat arah kebijakan penggunaan anggaran, yang berfungsi untuk mengarahkan alokasi sumber daya ke sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

KUA mengandung beberapa elemen penting, seperti Visi dan Misi, yang Menjelaskan tentang tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek pemerintah daerah dalam pembangunan.

Kemudian, KUA juga mengandung Program dan Kegiatan Prioritas, yakni Mengidentifikasi program-program utama yang akan dijalankan serta kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan tersebut.

Selain itu, ada juga Indikator Kinerja, yakni Menetapkan parameter yang dapat diukur untuk menilai pencapaian tujuan pembangunan. Dan terakhir, Alokasi Anggaran, yaitu Menggambarkan alokasi anggaran secara umum untuk masing-masing program dan kegiatan.

Berita Terkait :  DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2021

Sementara itu, PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan, yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.

Dalam PPAS, terdapat beberapa poin penting, seperti Alokasi Anggaran, Merinci besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatan. Alokasi ini didasarkan pada prioritas dan urgensi program tersebut.

Kemudian, Sumber Pendanaan. Menunjukkan asal usul dana yang akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan, termasuk sumber dana internal maupun eksternal.

Ketepatan dan Keseimbangan. PPAS harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ada upaya untuk menjaga keseimbangan antara sektor-sektor yang berbeda.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *