Hj Eva Susanti Apresiasi Penetapan Kembali Bandara SMB II Palembang sebagai Bandara Internasional

MusiNews.id, PALEMBANG – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Sumatera Selatan, Hj. Eva Susanti, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali menetapkan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang sebagai bandara internasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 25 April 2025.

Menurut Hj. Eva Susanti, penetapan status internasional untuk Bandara SMB II bukan hanya menjadi kabar baik bagi masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan wilayah di luar Pulau Jawa.

Berita Terkait :  Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Dari P3BUMN dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk

“Sebagai wakil daerah yang membidangi urusan perhubungan dan infrastruktur, saya menyambut baik keputusan ini. Bandara SMB II punya peran strategis dalam memperkuat konektivitas Sumatera Selatan dengan dunia internasional, baik dalam hal perdagangan, investasi, pariwisata, hingga keberangkatan ibadah umrah,” ujar Eva Susanti isteri H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini dalam pernyataan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Senator yang dikenal aktif mendorong isu konektivitas dan infrastruktur ini juga mengapresiasi peran aktif Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran yang telah mengajukan permohonan dukungan ke Kementerian Perhubungan.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat kemajuan infrastruktur dan pelayanan publik.

Berita Terkait :  DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Upaya Diplomasi Hentikan Agresi Militer Israel di Palestina

Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa status internasional tidak hanya sekadar pengakuan administratif. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan operasional seperti aspek keselamatan, keamanan, serta keberadaan fasilitas keimigrasian, kepabeanan, dan kekarantinaan.

“Dengan memenuhi standar tersebut, kita dapat memastikan bahwa layanan penerbangan internasional berjalan lancar dan berkelanjutan. Ini akan membuka lebih banyak peluang ekonomi, wisata, dan mobilitas masyarakat,” tambah Wanita kelahiran, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini.

Eva juga berharap agar seluruh pihak terkait segera bergerak cepat menyambut keputusan ini dengan kesiapan infrastruktur dan koordinasi yang matang melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara (FAL). (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *