Herman Deru Inisiasi Kesepakatan Bersama Perkuat Sinergi Dalam Upaya Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

MusiNews.id, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) menghadiri dan menyaksikan langsung penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Selatan di Griya Agung Palembang (Selasa, 22/7/2025).

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak asuh anak, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca-cerai yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru bersama Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan yang pertama di Indonesia dalam menginisiasi kerja sama lintas sektor dalam isu perlindungan anak dan perempuan.

“Hari ini saya sangat terharu, karena Sumsel menjadi provinsi pertama yang mengadakan kesepakatan semulia ini. Tujuannya sangat mulia, jika kita lihat di lapangan, terutama di lampu-lampu merah, baik di kota maupun desa, banyak anak-anak korban perceraian yang nasibnya lebih tragis dibanding anak yang ditinggal meninggal orang tuanya,” ujar HD.

HD menilai pentingnya peran pemerintah daerah dalam fungsi promotif dan preventif, termasuk menyosialisasikan program ini hingga ke pelosok desa melalui bupati dan wali kota sebagai ujung tombak pemerintahan agar perempuan yang dicerai mengetahui hak – hak mereka dan cara mendapatkannya.

Berita Terkait :  Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Pengerjaan Pembangunan Fly Over Sekip Ujung Palembang

“Dari sekian banyak kasus, lebih dari 50 persen perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi. Dan yang paling terdampak adalah anak-anak dan mantan istri karena hak-haknya tidak terpenuhi. Maka dari itu, kita harus mencegah pernikahan dini agar kasus perceraian seperti ini tidak terjadi lagi”, jelas HD.

Melalui kerja sama ini, HD berharap peran pemerintah daerah sebagai jembatan antara masyarakat dan pengadilan agama dapat mempercepat penyelesaian hak-hak pasca-cerai yang belum terpenuhi, terutama bagi perempuan dan anak.

“Saya berharap, setelah kesepakatan ini, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya menjadi penerus estafet pembangunan justru terpuruk karena menjadi korban dari perceraian,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem sosial yang lebih adil dan ramah anak, serta mendorong Sumsel untuk terus menjadi pelopor dalam perlindungan sosial di tingkat nasional.

Berita Terkait :  Legislatif Ketuk Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov Sumsel

Sementara itu, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H mengatakan kesepakatan yang ditanda tangani menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Ini adalah sejarah yang mengukir tinta emas. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia,” ungkapnya dalam sambutan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui dukungan lembaga peradilan agama dan pemerintah daerah, memiliki komitmen penuh dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang terdampak perceraian.

“Hari ini kita menyaksikan sinergi positif yang dibangun melalui kerja sama lintas kelembagaan sebagai bentuk nyata dari perhatian negara terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir Anggota DPD RI, dr. Hj. Ratu Tenny Leriva, MM, Ketua DPRD Prov. Sumsel, Andie Dinialdie, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. Abdullah, M.H, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Palembang, A. Syaifullah, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. Anang Permana, S.H., M.H, Para Bupati/Walikota Se Sumsel dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *